Pertama Kalinya Koperasi Bisa Kelola Tambang 2.500 ha, Menkop Susun Syaratnya

Desy Setyowati
9 Oktober 2025, 08:01
koperasi bisa kelola tambang 2.500 hektare, kemenkop susun kriteria koperasi bisa kelola tambang
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (kedua kanan) didampingi Plt Asisten Daerah II Pemprov Banten Babar Suharso (kanan) dan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Jayabaya (ketiga kanan) meninjau Koperasi Desa Merah Putih Girimukti saat peresmian di Plaza Lebak, Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan untuk pertama kalinya dalam sejarah, koperasi bisa mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare. Ia kini menyusun persyaratan dan kriterianya.

Ia menjelaskan kebijakan koperasi bisa mengelola tambang sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Itu sebagai tindak lanjut keluarnya UU Mineral Batu Bara," kata Menkop pada Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10) malam.

Menurut Ferry, peraturan baru itu membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi. Hal ini menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Pada kesempatan berbeda, ia mengatakan Kemenkop segera menyusun regulasi teknis. Aturan ini akan dirumuskan dalam bentuk peraturan menteri dan petunjuk teknis yang mengatur kriteria koperasi yang layak mengelola tambang.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM akan menyusun aturan teknis tersendiri sesuai kewenangannya.

Ia menilai kebijakan itu menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat posisi koperasi, agar dapat bersaing dalam industri pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Selain itu, membuka peluang pengelolaan tambang oleh berbagai entitas nasional, termasuk koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

Ferry berharap akan muncul pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah akan mendukung gerakan koperasi agar mampu sejajar dengan pelaku usaha besar melalui peningkatan kapasitas manajerial, permodalan, serta kolaborasi lintas sektor yang memperkuat daya saing koperasi nasional.

Ia optimistis di bawah bimbingan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, koperasi mampu mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Koperasi bisa punya bank, pabrik, kapal modern, dan tambang. Ini saatnya membuktikan bahwa koperasi bukan pemain pinggiran," kata dia.

Ferry juga berharap kebijakan baru itu bisa menjadi titik balik bagi koperasi untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam seperti tambang secara inklusif dan berkelanjutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...