Menteri Maman Dorong Kredit UMKM Digital Tanpa Agunan Lewat Skema ICS

Andi M. Arief
22 Oktober 2025, 18:24
kredit
Kementerian UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendorong penguatan gastronomi pariwisata berbasis UMKM.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan mendorong pembiayaan berbasis Innovative Credit Scoring (ICS) atau Penilaian Kredit Inovatif bagi UMKM berbasis digital.

Menurutnya, hal ini dimungkinkan karena pelaku UMKM digital memiliki rekam jejak digital yang lengkap dan mudah dianalisis.

“Transformasi penyaluran kredit ke UMKM melalui ICS akan lebih mudah pada UMKM di sektor digital karena telah memiliki rekam jejak digital dalam berusaha,” kata Maman di kantornya, Rabu (22/10).

Maman menjelaskan, skema ICS akan memperhatikan kedisiplinan calon debitur dalam membayar tagihan rumah tangga seperti air, listrik, dan telekomunikasi. Dengan pendekatan tersebut, ia menilai penyaluran kredit ke UMKM digital tak lagi mensyaratkan agunan.

Kredit untuk Penjual Online dan Pengemudi Ojol

Maman menyampaikan, UMKM yang berpotensi menikmati skema ICS adalah penjual di lokapasar (marketplace) dan pengemudi ojek daring (ojol). Kedua jenis pelaku usaha ini dinilai cocok karena perusahaan platform digital tempat mereka bernaung telah merekam seluruh aktivitas mitranya secara digital.

Dengan demikian, ia meyakini penerapan ICS akan otomatis meningkatkan rasio penyaluran kredit UMKM oleh perbankan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan per Juli 2025 baru mencapai 15,58%.

Maman menilai, skema ICS tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga bisa menekan rasio kredit bermasalah (NPL). Pasalnya, teknologi tersebut hanya menyalurkan kredit kepada debitur dengan rekam jejak pembayaran yang baik.

“Pada akhirnya, yang membayar cicilan kredit adalah debitur, bukan agunan. Selama aktivitas debitur dalam membayar tagihan rumah tangga baik, maka mereka juga akan disiplin dalam membayar cicilan,” kata Maman.

Tahun lalu, Kementerian Koperasi dan UMKM telah menguji coba skema ICS. Hasilnya, penyaluran kredit UMKM meningkat 5% dibandingkan skema konvensional, sementara rasio kredit bermasalah tetap stabil di kisaran 5,5%.

Akan Diatur dalam Perpres atau PP

Maman mengungkapkan, penyaluran kredit UMKM dengan skema ICS nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini juga akan disertai kebijakan perlindungan bagi UMKM digital.

Ia mendata terdapat hampir 30 juta pelaku UMKM berbasis digital, terdiri atas 27,1 juta penjual lokapasar aktif dan 2,55 juta pengemudi ojol aktif. Namun hingga kini, belum ada aturan setingkat Perpres atau PP yang secara spesifik melindungi mereka.

“Kami akan sampaikan draf aturan perlindungan UMKM berbasis digital ini ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara. Intinya, kami ingin mendorong perlindungan UMKM berbasis digital tersebut,” kata Maman.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...