Duduk Perkara Polemik Impor Beras 250 Ton di Sabang Aceh
Penemuan impor 250 ton beras melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB Sabang, Daerah Istimewa Aceh, menuai polemik. Hal itu karena ada cara pandang yang berbeda antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan bahwa impor beras tersebut ilegal. Dia mencatat neraca produksi beras di Aceh telah surplus sekitar 871.400 ton. Sementara itu, Sabang memiliki surplus neraca produksi sekitar 970 ton.
“Stok kita aman. Aceh surplus, Sabang surplus, nasional juga surplus. Jadi kalau ada pihak yang tetap nekat memasukkan beras ilegal, itu jelas bukan urusan kebutuhan. itu pelanggaran. Dan negara akan bertindak tegas,” kata Amran dalam keterangan resmi, Selasa (25/11).
Amran mengingatkan stok cadangan beras pemerintah berada di posisi terbaik sepanjang sejarah. Selain itu, pemerintah telah berkomitmen untuk tidak mengimpor beras pada tahun ini.
Di samping itu, Amran menilai importasi beras di Sabang dilakukan secara ilegal. Sebab, kegiatan tersebut tidak memiliki izin impor yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, kepolisian kini menyegel 250 ton beras yang telah masuk di KPBPB Sabang.
“Begitu laporan masuk, saya langsung menelepon Gubernur Aceh untuk memastikan semuanya bergerak cepat. Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan ilegal seperti ini. Kalau tidak ada izin impor, negara harus hadir tegas," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyatakan tidak pernah memberikan izin atas masuknya 250 ton beras impor ke Sabang. Sebab, Cadangan Beras Pemerintah di Aceh yang mencapai 94.888 ton per 14 November 2025 dinilai mencukupi kebutuhan di Sabang.
"Tidak ada urgensi untuk melakukan importasi beras. Pada rapat koordinasi teknis tanggal 14 November 2025, Kementerian Koordinator Bidang Pangan tidak menyetujui impor beras tersebut," kata Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatan Yuliono.
Pemda Aceh Bersikukuh Impor Beras Tak Menyalahi Aturan
Juru Bicara Gubernur Aceh Muhammad MTA menyampaikan importasi 250 ton beras di Sabang tidak menyalahi peraturan apapun. Sebab, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin impor di KPBPB Sabang sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2000.
Kementerian Keuangan mencatat Badan Pengusahaan Kawasan Sabang telah menerbitkan izin pemasukan 250 ton beras asal Thailand. Bea Cukai Sabang telah menerbitkan Surat nomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 yang mengizinkan beras impor tersebut masuk ke dalam negeri, namun hanya dapat didistribusikan di KPBPB Sabang.
Seperti diketahui, wilayah kepabeanan KPBPB Sabang adalah lima pulau yang tergabung dalam Kota Sabang, yakni Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo. Adapun pusat administrasi Kota Sabang terletak di Pulau Weh.
"Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak berdasar dan mereduksi kewenangan Aceh, khususnya Badan Pengusahaan Kawasan Sabang," kata Muhammad dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (27/11).
Muhammad menjelaskan pertimbangan utama importasi beras 250 ton tersebut adalah tingginya harga beras di Sabang jika dipasok dari daratan Pulau Sumatra. Karena itu, impor beras dinilai sebagai kebijakan transisi strategis untuk kepentingan masyarakat Sabang.
Kepolisian Daerah Aceh mendata harga beras medium di Sabang senilai Rp 15.300 per kilogram di Sabang pada 23 Oktober 2025. Untuk diketahui, harga eceran tertinggi beras medium di Sabang adalah Rp 15.000 per kg lantaran masuk dalam Zona III bersama Maluku dan Papua.
Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Aceh menyatakan tingginya harga beras di Sabang disebabkan oleh biaya distribusi yang besar ke Pulau Weh. Adapun Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh terdiri dari beberapa unsur, yakni perwakilan Badan Pangan Nasional untuk Aceh, Dinas Pangan Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Perwakilan Bulog Wilayah Aceh, dan Satgas Pangan kabupaten/kota Aceh.
Maka dari itu, Muhammad mendorong Menteri Pertanian untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap 250 ton beras impor di Sabang sebelum didistribusikan di KPBPB Sabang. Seperti diketahui, Badan Karantina Pertanian perlu memeriksa setiap bahan pangan impor sebelum dilepas ke dalam negeri.
"Gubernur Aceh berharap Menteri Pertanian segera melepas 250 ton beras impor kepada masyarakat yang ada di kawasan Sabang," katanya.
