Otorita Targetkan Seluruh Izin Usaha Pertambangan di Wilayah IKN Habis 2040

Andi M. Arief
27 November 2025, 17:43
OIKN
Otorita IKN
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menargetkan seluruh Izin Usaha Pertambangan di Nusantara akan habis pada 2040. Pada saat yang sama, OIKN menduga tambang ilegal kini telah mencaplok sekitar 4.000 hektare wilayah IKN.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN Onesimus Patiung mengatakan total IUP yang aktif saat ini mencapai 46 IUP. Angka tersebut telah berkurang dari posisi 2022 sejumlah 63 IUP dengan luas area sekitar 60.000 hektare.

Pada saat yang sama, Onesimus mengakui saat ini ada tambang ilegal yang beroperasi di Nusantara, baik itu tambang batu bara maupun tambang batuan bukan logam. Kepolisian telah menangkap lima tersangka yang mengelola tambang ilegal seluas 300 hektare pada bulan ini.

"Kami menduga luas tambang ilegal di IKN kurang lebih 4.000 hektare. Namun kami semua belum memiliki data pasti terkait tambang ilegal yang beroperasi di IKN," kata Onesimus kepada Katadata.co.id, Selasa (27/11).

Onesimus menyampaikan OIKN tidak bergerak sendiri dalam mengentaskan tambang ilegal di Nusantara. Sebab, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal sejak 2023 yang memiliki jangkauan penanganan yang lebih luas dan lebih cepat.

Dia menyampaikan Satgas PAI kembali melakukan sosialisasi kegiatan ilegal kepada masyarakat di sekitar IKN, mulai dari pertambangan sampai pembalakan liar. Menurutnya, aparat penegak hukum sedang mendalami dugaan jual-beli lahan di kawasan konservasi IKN, yakni Tahura Bukit Soeharto.

Di sisi lain, Onesimus mencatat jumlah IUP akan berkurang menjadi 44 IUP pada tahun depan. Menurutnya, mayoritas IUP akan habis pada 2028-2029, namun satu IUP terakhir di IKN baru akan habis masa berlakunya pada 2040.

Onesimus mengaku moratorium perpanjangan IUP tidak akan otomatis membuat IKN mencapai emisi nol bersih atau NZE pada 2040. Selain itu, Onesimus menilai jaminan reklamasi yang dibayarkan pemilik IUP tidak dapat menyelesaikan reklamasi tambang di IKN.  

Karena itu, Onesimur berharap seluruh pemilik IUP di IKN dapat melakukan proses reklamasi sebelum masa IUP berakhir. Hal tersebut dinilai penting agar target NZE di IKN tercapai pada 2045.

"Penyelesaian seluruh reklamasi tambang di IKN pasti lebih dari 2040, tapi kami berharap seluruh proses reklamasi tambang di Nusantara selesai pada 2040 untuk mencapai NZE pada 2045," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyerahkan penindakan penambangan ilegal di wilayah IKN kepada pihak yang berwenang. Hal ini menanggapi temuan Satgas PAI di IKN terkait 4.000 hektare (ha) kawasan tambang tanpa izin di kawasan delineasi.

Aktivitas ilegal ini ditemukan di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.  

“Saya belum dapat infonya, (penertibannya) ke gakkum (penegak hukum). Kalau misalnya di IKN itu tidak mungkin diformalisasi, lagian untuk tambang batu bara itu tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR),” kata Tri saat ditemui di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...