Revisi PP Pengupahan Disetujui Presiden, Formula Upah Minimum 2026 Tidak Berubah

Andi M. Arief
28 November 2025, 12:11
upah minimum 2026, ump 2026
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi/sg
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mensinyalir revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan akan terbit pekan depan. Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas kemarin, Kamis (28/11).

Yassierli memastikan formula upah minimum yang digunakan tidak akan berubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni jumlah antara inflasi dan hasil perkalian antara indeks tertentu dan pertumbuhan ekonomi. Adapun penentuan indeks tertentu akan mempertimbangkan 200 harga barang dalam yang masuk daftar Kebutuhan Hidup Layak di tingkat provinsi.

"Rentang indeks tertentu dalam RPP pengupahan ini masih menunggu proses finalisasi rampung," kata Yassierli di Kantor Pusat PT Bank Negara Indonesia Tbk, Jakarta, Jumat (28/11).

Ada tiga aspek perubahan dalam RPP pengupahan yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Negara. Pertama, RPP Pengupahan akan memberikan tambahan wewenang pada Dewan Pengupahan Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menetapkan penentuan upah minimum harus melibatkan dewan pengupahan daerah. Yassierli mengatakan pemerintah pusat akan menentukan rentang indeks tertentu dalam RPP Pengupahan, sementar pemerintah daerah akan memilih angka indeks tertentu di daerahnya masing-masing.

"Aturan upah minimum yang sudah disetujui presiden sangat serius menindaklanjuti amanat Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja tahun lalu," katanya.

Kedua, pengurangan disparitas upah antar kabupaten/kota di provinsi yang sama. Yassierli menjelaskan disparitas tersebut berangsur susut akibat rentang indeks tertentu yang ditetapkan dalam RPP Pengupahan.

Terakhir, rentang indeks tertentu dalam RPP Pengupahan telah mempertimbangkan kondisi daerah. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dengan cara pemilihan indeks tertentu oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Dengan demikian, penyesuaian upah minimum tahun depan tidak akan satu angka seperti aturan upah minimum 2025 yang ditetapkan tahun lalu," ujarnya.

Aturan tentang penyesuaian upah minimum umumnya terbit sekitar 20 November setiap tahunnya. Namun tahun ini tidak terjadi karena pemerintah harus menetapkan angka KHL di tiap provinsi sebagai dasar penentuan indeks tertentu.

Menurut Menaker, penentuan indeks tertentu dalam bentuk rentang dapat menekan disparitas antar kabupaten/kota di provinsi yang sama. Sebab, KHL yang dikaji saat ini lebih besar dari jumlah barang pada 2020 sejumlah 64 komponen. .

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...