PN Jakpus Perintahkan Pontjo Bayar Royalti dan Angkat Kaki dari Hotel Sultan

Andi M. Arief
5 Desember 2025, 09:57
hotel sultan, pontjo sutowo
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Indobuildco untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda penggunaan tanah tempat berdiri Hotel Sultan senilai US$ 45,35 juta atau sekitar Rp 755 miliar ke negara. Selain itu, majelis hakim telah memerintahkan pemilik perusahaan, Pontjo Sutowo, untuk menyerahkan seluruh aset Hotel Sultan kepada negara.

Pontjo dan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, sebelumnya melakukan saling gugat pada paruh pertama tahun ini.

Pengusaha berusia 75 tahun itu menggugat negara telah melakukan perbuatan melawan hukum karena merasa masih memiliki hak milik tanah melalui Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor  27/Gelora. Pemerintah lalu menggugat Indobuildco karena tidak membayarkan royalti termasuk bunga dan denda selama 16 tahun.

"Menggugat tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45,35 juta dalam bentuk uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan," tulis majelis hakim dalam memutuskan gugatan negara terhadap Indobuildco yang dikutip Jumat (5/12).

Majelis hakim menolak gugatan balik Indobuildco dalam persidangan gugatan yang dilayangkan Kemensesneg. Namun, majelis hakim menolak petisi negara agar Indobuildco membayar uang paksa senilai Rp 300 juta per hari jika royalti senilai Rp 755 miliar tidak dibayarkan sejak kemarin, Rabu (3/12).

Seperti diketahui, PPKGBK telah menutup sebagian akses menuju Hotel Sultan sejak September 2024. Karena aksi ini Indobuildco menggugat negara telah melakukan perbuatan melawan hukum lataran HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora dinilai masih memiliki masa berlaku.

Majelis hakim memutuskan kegiatan yang dilakukan PPKGBK tidak melawan hukum. Sebaliknya, majelis hakim memutuskan Indobuildco telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan masih melakukan aktivitas ekonomi di atas HPL No. 1/Gelora.

"Majelis hakim memerintahkan tergugat rekonvensi (Indobuildco) mengosongkan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi (neagara) bidang tanah eks  HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya," seperti tertulis dalam putusan gugatan Indobuildco kepada negara.

Secara rinci, babak baru saling gugat antara Pontjo dan negara menghabiskan enam sesi mediasi dan enam sesi persidangan. Majelis hakim telah memerintahkan Pontjo untuk membayar seluruh biaya persidangan tersebut yang mencapai Rp 1,29 juta.

Kasus Korupsi HGB Hotel Sultan

Perpanjangan HGB milik Indobuildco pada 1999 terjerat dalam kasus korupsi. Pada 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun ke kepala kantor wilayah DKI Jakarta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Robert Lumempouw. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan memperpanjang kedua HGB milik perusahaan tersebut.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah Pontjo Sutowo dan kuasa hukum Indobuildco Ali Mazi. Namun, pengadilan memvonis bebas baik Pontjo maupun Ali, yang saat itu merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif. Menurut Menteri Sekretaris Negara pada saat itu Yusril Ihza Mahendra, negara diperkirakan merugi hingga Rp 1,9 triliun karena kasus korupsi ini.

Namun, pemerintah tetap memperpanjang masa berlaku HGB No.mor 26/ Gelora dan HGB Nomor  27/Gelora hingga semester pertama 2023. Adapun Mahkamah Agung telah menetapkan HPL Nomor 1/Gelora sebagai dokumen yang sah dan mengikat. Pontjo telah melakukan permohonan pengujian kembali terhadap ketetapan tersebut pada 2011, 2014, 2016, dan 2022 tapi berujung kalah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...