Hanya Boleh Disalurkan Dua BUMN, Distribusi Minyakita Dikhawatirkan Terhambat
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi tersendatnya distribusi Minyakita setelah pemerintah mewajibkan penyalurannya melalui dua BUMN Pangan, Perum Bulog dan ID Food. Mulai bulan ini, kedua BUMN tersebut ditugaskan mendistribusikan minimal 35% volume Minyakita ke pasar.
Minyakita merupakan minyak goreng hasil pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) sebagai syarat ekspor CPO. Namun, menurut Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, Bulog dan ID Food sudah menangani banyak komoditas sehingga beban distribusi mereka berpotensi meningkat signifikan.
“Persoalannya, komoditas yang dikelola Bulog dan ID Food banyak. Kami khawatir aturan ini justru membuat Minyakita menumpuk di gudang mereka,” kata Sahat kepada Katadata.co.id, Senin (8/12).
Sahat mengatakan eksportir CPO tidak mengkhawatirkan kapasitas modal BUMN Pangan untuk meningkatkan pembelian Minyakita. Namun Sahat mendorong BUMN Pangan untuk meningkatkan kapasitas distribusi agar tidak ada gangguan penyaluran ke pasar.
Dia menyampaikan produsen mendorong penyaluran Minyakita oleh BUMN Pangan lantaran harga Minyakita telah diatur pemerintah. Karena itu, Sahat menilai pemerintah juga harus aktif dalam mengatur distribusi Minyakita di dalam negeri.
Sahat mencatat penyaluran Minyakita oleh BUMN Pangan baru sekitar 15% saat ini. Menurutnya, eksportir dapat meningkatkan penjualan Minyakita ke BUMN Pangan lebih dari dua kali lipat mulai bulan ini.
"Kami khawatir fokus distribusi mereka terpecah. Jadi BUMN Pangan harus memperbaiki infrastruktur distribusi mereka agar Minyakita tidak macet dan menumpuk di gudang," katanya.
Untuk diketahui, distribusi Minyakita saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2024. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjadwalkan revisi kebijakan tersebut akan terbit secepatnya besok, Selasa (9/12).
Budi menjelaskan Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 baru berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan atau sekitar pekan terakhir bulan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memangkas rantai pasok lantaran Bulog akan langsung mengirimkan Minyakita ke pengecer di pasar rakyat.
"Dengan penyaluran Minyakita 35% melalui Bulog dan ID Food, kami harap harga menjadi terkendali dan pasokan terjamin, khususnya pada daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga," katanya.
Berdasarkan data Kemendag, rata-rata nasional harga Minyakita lebih tinggi dari harga eceran tertinggi RP 15.700 per liter atau mencapai Rp 16.700 per liter hari ini, Senin (8/12). Hanya ada empat provinsi yang memiliki harga Minyakita sesuai HET, yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, DI Yogyakarta, dan Jambi.
