Harga Minyakita Melonjak, Distribusi Hanya Lewat BUMN Pangan Mulai Pekan Depan
Harga Minyakita tercatat mendekati Rp 17.000 per liter di Pulau Jawa dan hingga Rp 19.000 per liter di Papua. Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan harga Minyakita kembali ke HET Rp 15.700 per liter mulai pekan depan, seiring berlakunya kewajiban distribusi lewat BUMN pangan.
Seperti diketahui, Permendag No. 43 Tahun 2025 akan membuat 35% distribusi minyak goreng hasil kebijakan kewajiban pasar domestik atau Minyakkita melalui BUMN Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food. Busan menyampaikan aturan tersebut baru berlaku 14 hari setelah diterbitkan pekan lalu, Selasa (9/12).
"Pengawasan kami terhadap distribusi Minyakita akan semakin ketat dengan melibatkan BUMN. Penyaluran 35% oleh BUMN akan memudahkan kami mengatur penyaluran Minyakita dan membuat harga lebih terjangkau oleh masyarakat," kata Busan di Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Berdasarkan data Kemendag, rata-rata nasional harga Minyakita mencapai 16.800 per liter atau 7% di atas HET hari ini, Kamis (18/12). Hanya tiga provinsi yang tercatat mematuhi het Minyakita, yakni DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Sebelumnya, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mencatat penyaluran Minyakita oleh BUMN Pangan baru sekitar 15% saat ini. Permendag No. 43 Tahun 2025 dinilai dapat dapat meningkatkan penjualan Minyakita oleh eksportir ke BUMN Pangan lebih dari dua kali lipat mulai bulan ini.
Namun Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi tersendatnya distribusi Minyakita setelah pemerintah mewajibkan penyalurannya melalui dua BUMN Pangan, Perum Bulog dan ID Food. Mulai bulan ini, kedua BUMN tersebut ditugaskan mendistribusikan minimal 35% volume Minyakita ke pasar.
“Persoalannya, komoditas yang dikelola Bulog dan ID Food banyak. Kami khawatir aturan ini justru membuat Minyakita menumpuk di gudang mereka,” kata Sahat kepada Katadata.co.id, Senin (8/12).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menilai tingginya harga Minyakita di pasar saat ini disebabkan oleh oknum di tingkat produsen maupun distributor yang melanggar aturan. Namun akar masalah utama tetap terletak pada proses distribusi.
Iqbal merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1028 Tahun 2024 yang mengatur harga serta rantai distribusi Minyakita. Regulasi ini menetapkan hanya ada tiga entitas dalam rantai distribusi, yaitu distributor lini 1 (D1), distributor lini 2 (D2), dan pengecer.
