Bulog Catat Rekor Serapan dan Stok Beras di 2025

Mela Syaharani
2 Januari 2026, 13:02
beras bulog
ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.
Pekerja memeriksa stok beras Bulog di Gudang Perum Bulog Campang Raya, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (29/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perum Bulog mencatat pengadaan beras nasional sepanjang 2025 sebesar 3.191.969 ton. Jumlah tersebut berasal dari penyerapan 4.537.490 ton gabah kering panen (GKP), 6.863 ton gabah kering giling (GKG), serta 765.504 ton beras. 

Bulog menyebut penyerapan GKP tahun lalu menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah berdirinya Perum Bulog pada 1968. Selain pengadaan beras, cadangan beras pemerintah (CBP) juga mencatat rekor tertinggi. 

“Kemarin, 1 Januari 2026 jumlah CBP sebesar 3.248.472 ton. Ini juga menjadi stok tertinggi sepanjang berdirinya Bulog,” kata Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (2/1).

Untuk penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) sebanyak 802.939 ton. Pada tahun lalu, penyaluran SPHP hanya dilakukan selama delapan bulan.

Dia mengatakan penyaluran SPHP 2025 memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena langsung didistribusikan kepada pengecer tanpa melalui penyerahan kepada grosir. Hal ini membuat penyalurannya lebih kecil.

“Pemotongan jalur distribusi juga untuk memastikan beras tidak dioplos, harganya murah dan tidak dimainkan,” ujarnya.

Tidak hanya beras, Bulog mencatat di 2025 jumlah pengadaan jagung dalam negeri sebesar 101.968 ton, terdiri atas 101.770 ton melalui skema kewajiban pelayanan publik (PSO) dan 198 ton komersial. Kemudian untuk SPHP jagung sebesar 51.211 ton.

Rizal mengatakan selama 2025 Bulog juga menyalurkan bantuan bencana sebanyak 14.227 ton di wilayah Sumatera, dengan distribusi mencakup Aceh sebesar 8.676 ton, Sumatera Utara 4.482 ton, dan Sumatera Barat 1.069 ton. 

Pada 2025 Bulog juga telah menyalurkan bantuan pangan sebanyak 707 ribu ton. Hal ini hanya hanya dilakukan dalam empat bulan selama 2025, sesuai dengan pagu yang ditetapkan pemerintah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...