BPOM Siapkan Aturan Wajib Label Gula Tinggi pada Produk Makanan dan Minuman

Kamila Meilina
9 Februari 2026, 13:58
Pelajar memilih produk makanan dan minuman di dalam swalayan di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Jawa Barat pada November 2025 secara bulanan (mtm) mencapai 0,16 persen sementara secara tahunan
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Pelajar memilih produk makanan dan minuman di dalam swalayan di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Jawa Barat pada November 2025 secara bulanan (mtm) mencapai 0,16 persen sementara secara tahunan (yoy) mencapai 2,54 persen dengan komoditas penyumbang inflasi yakni kelompok makanan, minuman, tembakau, dan pakaian alas kaki.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyiapkan regulasi wajib pelabelan kandungan gula tinggi pada produk makanan dan minuman. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, penyusunan aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Pangan Nomor 18, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

“Intinya BPOM ditugasi memastikan keamanan pangan. Kita tahu penyebab kematian tertinggi di Indonesia berkaitan dengan stroke, jantung, kanker, dan diabetes. Akar masalahnya tiga hal: gula, garam, dan lemak,” kata dia usai Rapat Koordinasi Terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (9/2). 

BPOM tengah mengharmonisasi aturan pelabelan yang disebut sebagai nutri grade atau penilaian kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan produk. Ia menjelaskan, kriteria batas kandungan gula akan disusun berdasarkan kajian ilmiah dan merujuk pada standar internasional CODEX yang diterbitkan WHO dan FAO.

Ia menargetkan aturan ini dapat rampung pada tahun ini. Pelabelan nantinya bersifat wajib, bukan sekadar imbauan, meski akan disertai masa transisi bagi industri.

“Teknis aturan dibuat BPOM, tapi yang melabeli adalah industrinya sendiri. Semua produsen, wajib mengikuti ketentuan,” kata Taruna saat ditanya apakah produk UMKM turut serta dikenai kewajiban itu. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyatakan pemerintah telah membentuk tim khusus untuk merumuskan bentuk label gula tinggi agar mudah dipahami masyarakat.

Selain pelabelan, pemerintah juga membentuk task force pangan dari tingkat pusat hingga daerah untuk menangani persoalan keamanan pangan, termasuk temuan residu berbahaya dan pengawasan makanan olahan impor.

“Semua akan dirumuskan bersama BPOM, Bapanas, Kementerian Kesehatan, Pertanian, Kelautan, dan tentu melibatkan aparat penegak hukum agar pengawasannya efektif,” ujarnya.

Proses harmonisasi melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta asosiasi pelaku usaha. Setelah disepakati, rancangan tersebut akan didaftarkan ke Kementerian Hukum untuk diundangkan dalam lembaran negara.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...