Kadin Usul Impor Mobil Pick Up Kopdes Dibatalkan: Kapasitas Nasional 400 Ribu
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Industri otomotif nasional dinilai memiliki kapasitas produksi mobil pick up mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin mengatakan pelaku industri otomotif dalam negeri telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional KDKMP. Karena itu, ia mengimbau Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun dari India itu.
“Perusahaan otomotif di dalam negeri menyatakan siap melayani permintaan KDKMP,” kata Saleh dalam keterangannya, dikutip Senin (23/2).
Menurut Saleh, kebutuhan kendaraan untuk program KDKMP seharusnya menjadi momentum memperkuat industri otomotif nasional, bukan justru memperbesar ketergantungan pada produk impor.
Impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) dinilainya berisiko menekan utilisasi pabrik otomotif nasional serta melemahkan rantai pasok industri komponen dalam negeri.
Industri komponen otomotif mencakup berbagai sektor, mulai dari mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi, hingga perangkat elektronik. Penguatan produksi komponen lokal, kata Saleh, akan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memperluas penyerapan tenaga kerja, dan menciptakan efek pengganda bagi perekonomian nasional.
“Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah produsen otomotif seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri dengan TKDN rata-rata di atas 40%. Selain kapasitas produksi yang besar, industri nasional juga didukung jaringan layanan purna jual yang luas.
Saleh mengatakan mayoritas kendaraan yang diproduksi di dalam negeri merupakan tipe penggerak 4x2. Namun, industri nasional juga memiliki kemampuan memproduksi kendaraan 4x4 yang dibutuhkan program KDKMP, meski memerlukan waktu persiapan produksi.
Di sisi lain, pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara tengah merealisasikan impor 105.000 kendaraan niaga dari India untuk mendukung operasional KDKMP. Impor tersebut terdiri dari 35.000 unit pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman dilakukan secara bertahap sepanjang 2026, dengan 200 unit pertama telah tiba di Indonesia.
Program KDKMP sendiri merupakan inisiatif nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.
Meski secara regulasi impor kendaraan bermotor diperbolehkan dan tidak termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan, Kadin menilai kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan agenda industrialisasi nasional. Pemerintah selama ini mendorong penguatan industri dalam negeri melalui peningkatan TKDN, pengembangan ekosistem manufaktur, serta peta jalan Making Indonesia 4.0.
Saleh menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian agar pembangunan ekonomi desa tidak justru melemahkan sektor industri nasional.
“Pemerintah memiliki ruang untuk mengatur skema yang mendukung produksi lokal, termasuk melalui prioritas kendaraan dengan TKDN tinggi atau skema perakitan dalam negeri,” kata Saleh.
