Kasus Dugaan Korupsi LNG, Eks Bos Pertamina: Saya Sudah Dihukum Sejak Jadi Saksi

Andi M. Arief
27 April 2026, 21:49
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (tengah) berjalan keluar saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2026).
ANTARA FOTO/Fauzan/sg
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (tengah) berjalan keluar saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto mengatakan telah dirugikan dari kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair atau LNG 2011-2014 sejak menjadi saksi. Sebab, kasus tersebut telah membuatnya dipecat dari beberapa perusahaan sejak 2021.

Hari mensinyalir penggeledahan rumahnya saat masih menjadi saksi membuat dirinya dicap sebagai tersangka. Hal tersebut membuat beberapa perusahaan swasta tempatnya bekerja memutus kontrak dengannya.

"Kasus ini membuat saya kehilangan jabatan di berbagai perusahaan jauh sebelum ada putusan pengadilan. Karena itu, penghukuman ke diri saya sudah terlaksana sejak 2021," kata Hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/4).

Menurutnya, status saksi telah membuat dirinya kehilangan kontak dengan pejabat di PT Pertamina maupun pemerintahan. Sebab, penggeledahan rumahnya dilakukan secara eksesif yang membuat dirinya telah dicap sebagai tersangka saat masih berstatus saksi.

Selain itu, Hari mengatakan dirinya telah dicekal atau dicegah pergi ke luar negeri oleh penegak hukum saat menjadi saksi. Menurutnya, pencekalan tersebut berlangsung selama 2,5 tahun sebelum ditahan pada 31 Juli 2025.

"Ini tentu sebuah pelanggaran HAM sebenarnya. Saya bisa saja melakukan pra-peradilan, tapi saya tidak mau melakukan itu," katanya.

Karena itu, Hari menilai kasus yang menjerat dirinya merupakan rekayasa kriminalisasi. Seperti diketahui, Hari menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2012-2014.

Adapun Hari dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 80 hari. Menurutnya, menilai setidaknya ada tiga cacat logika dasar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Cacat logika JPU yang tidak memahami bisnis gas cair hanya bisa ditafsirkan sebagai rekayasa kriminalisasi terhadap saya," katanya.

Hari menyampaikan kekeliruan pertama dalam tuntutan JPU adalah tidak adanya respons terhadap hal-hal substantif saat menjawab pembelaannya. Selain itu, Hari menilai argumen yang diajukan penegak hukum memiliki cacat logika, salah satunya kekeliruan subjek hukum atau error in persona.

Terakhir, Hari menilai JPU tidak memahami karakter bisnis portofolio gas cair. Sebab, penegak hukum tidak mendasari dakwaan maupun tuntutan dari praktik bisnis gas cair secara internasional.

JPU menuduh Hari telah merugikan keuangan negara senilai US$ 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC.

Sebelumnya, Hari optimistis akan mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim karena umur kasus yang lama. Kasus yang menyeret Hari merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair periode 2011-2014 yang telah mengurung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan selama sembilan tahun.

Karen mendapatkan vonis penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta pada Juni 2024. Adapun penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 2021.

"Kasus yang menjerat saya ini merupakan warisan dari pengurus lama KPK yang diteruskan oleh pengurus baru," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...