Bahlil Tunda Penerapan Tarif Royalti Tambang Mineral

Mela Syaharani
11 Mei 2026, 14:05
Bahlil, royalti, mineral
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda penerapan kebijakan tarif royalti untuk sektor pertambangan mineral.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda penerapan kebijakan tarif royalti untuk sektor pertambangan mineral. Keputusan ini diambil sebagai respons atas keberatan para pelaku usaha atas.

“Setelah saya mendengar masukan dari publik dan pengusaha, maka saya pikir akan pending (tarif royalti) untuk membangun formulasi yang baik dan menguntungkan. Negara dan pengusaha untung,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin (11/5).

Pemerintah sebelumnya telah melakukan konsultasi publik mengenai Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 terkait Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba. Berdasarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan tarif royalti sejumlah komoditas tambang seiring potensi kenaikan keuntungan (windfall profit) akibat lonjakan harga komoditas global. 

Dalam poin dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), komoditas yang menjadi perhatian antara lain emas, tembaga, perak, timah, dan nikel. Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga dan produk baik di pasar domestik maupun global. 

Kementerian ESDM juga menyebut revisi aturan tersebut mempertimbangkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengenaan royalti terhadap mineral ikutan ekonomis atau berharga. Langkah itu sekaligus upaya optimalisasi penerimaan negara. 

“Sosialisasi ini merupakan suatu konsep yang belum menjadi bagian dari PP,” katanya.

Bahlil menjelaskan uji publik tersebut dilakukan mengikuti amanat undang-undang bahwa setiap aturan harus diawali dengan sosialisasi untuk mendapatkan respons dari pelaku usaha.

“Ketika ada tanggapan yang kurang pas maka harus kami timbang dengan formulasi baru. Ini kan belum jadi keputusan, baru sosialisasi dan uji publik,” ujarnya.

Bahlil juga memastikan aturan ini tidak akan diterapkan mulai 1 Juni mendatangkan. Pemerintah masih memikirkan kembali rencana ini, sebelum merumuskan formulasi ideal yang tidak merugikan pengusaha tapi tetap mengoptimalkan pendapatan negara. Hingga saat ini Ketua Umum Partai Golkar ini belum menargetkan kapan rencana aturan ini akan diterapkan. 

Poin-poin Perubahan PP 19 Tahun 2025

Substansi revisi PP 19 Tahun 2025 mencakup penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, timah, dan kromium. Pemerintah juga melakukan penyesuaian klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte, serta konsentrat seng dan konsentrat timbal. 

Selain itu, revisi aturan juga mencakup penambahan jenis dan tarif royalti untuk komoditas besi, kobalt sebagai mineral ikutan dalam produk pengolahan dan pemurnian selain nikel, hingga mineral bukan logam dan batuan yang berada di atas 12 mil laut lepas pantai. 

Phintraco Sekuritas dalam risetnya menyebutkan revisi skema royalti minerba akan membuat struktur tarif menjadi lebih progresif di sejumlah komoditas utama. Berikut ini rinciannya:

Nikel

Pada bijih nikel, jumlah tier royalti akan bertambah menjadi enam lapis dari sebelumnya lima lapis. Tarif tertinggi sebesar 19% akan dikenakan pada harga komoditas minimal US$26.000 per ton, lebih rendah dibanding batas sebelumnya sekitar US$31.000 per ton. 

Dengan demikian, perusahaan tambang dinilai berpotensi lebih cepat masuk ke lapisan royalti yang lebih tinggi. Revisi royalti untuk produk hilirisasi seperti feronikel (FeNi), nickel pig iron (NPI), dan nickel matte masih belum diumumkan.

Tembaga

Di komoditas tembaga, tarif royalti konsentrat diusulkan naik menjadi 9%–13% dari sebelumnya 7%–10%. Adapun royalti katoda tembaga meningkat menjadi 7%–10% dari sebelumnya 4%–7%.

Emas

Pada komoditas emas, tarif dasar royalti diusulkan naik dari 7% menjadi 14%, dengan tarif tertinggi mencapai 20% untuk harga sekitar US$5.000 per ons. 

Timah 

Adapun untuk timah, pemerintah juga mengusulkan kenaikan royalti yang lebih agresif dengan penambahan tier dari empat menjadi tujuh tingkat. Tarif tertinggi dinaikkan menjadi 20% pada harga sekitar US$50.000 per ton, dibandingkan skema sebelumnya sebesar 10% pada harga sekitar US$40.000 per ton. 

Perak

Adapun royalti perak berubah dari tarif flat 5% menjadi progresif sebesar 5%–8% untuk harga di atas US$60 per ons.

"Hingga saat ini belum terdapat timeline resmi implementasi, namun Juni 2026 menjadi waktu paling cepat untuk pengesahan. Kebijakan baru akan berlaku minimal 20 hari setelah resmi diratifikasi," kata analis Phintraco dalam risetnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...