Kementerian UMKM dan Danantara Godok Skema Turunkan Bunga Kredit Ultra Mikro
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah menyiapkan skema baru untuk menurunkan bunga pinjaman bagi nasabah ultra mikro menjadi di bawah 10%.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan bunga pinjaman ultra mikro yang selama ini berada di kisaran 20%-25%.
“Perintah Pak Presiden untuk menurunkan sampai di bawah 10%,” ujar Maman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (18/5).
Ia mengatakan selama ini penyalur pembiayaan super mikro, seperti PNM, mematok bunga sekitar 20–25% per tahun. Kelompok ini ialah kelompok usaha yang termasuk dalam kategori tak memiliki akses ke bank (unbankable) sekaligus belum layak secara bisnis (unfeasible) untuk menjadi nasabah PNM melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar)
“Itu ada kurang lebih 15 juta di seluruh Indonesia,” katanya.
Menurut Maman, instruksi penurunan bunga tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha ultra mikro dan super mikro yang selama ini menghadapi beban bunga pinjaman tinggi. Aspirasi ini disebutnya sudah muncul sejak sepuluh hingga 15 tahun ini.
Ia menambahkan, saat ini Kementerian UMKM bersama Danantara sedang menyusun formulasi kebijakan untuk merealisasikan penurunan bunga tersebut.
Selain skema ultra mikro melalui PNM, Maman juga menjelaskan pemerintah membagi akses pembiayaan UMKM ke dalam beberapa lapisan. Untuk UMKM non-bankable namun feasible, pemerintah menyediakan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% yang disubsidi pemerintah.
“Inilah yang masuk dalam program KUR kita dengan skema kredit 6% disubsidi oleh pemerintah sekitar 9% sampai 10%. Ini masuk yang kita alokasikan di angka Rp 280 triliunan sampai Rp 300 triliunan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk UMKM yang telah bankable dan memiliki kemampuan finansial, pemerintah mendorong pembiayaan melalui skema komersial dengan alokasi mencapai sekitar Rp 1.200 triliun.
Menurut dia, pembagian skema pembiayaan tersebut penting agar pengawasan dan pemanfaatan akses pembiayaan UMKM dapat berjalan lebih optimal.
Penurunan Bunga Kredit Ultra Mikro Demi Keadilan bagi Masyarakat Prasejahtera
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta penurunan suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi di bawah 9%. Ia menyebut langkah ini sebagai koreksi kebijakan pembiayaan bagi masyarakat prasejahtera.
Prabowo menilai struktur bunga kredit super mikro Program Mekaar yang selama ini berada di kisaran 24% tidak mencerminkan prinsip keadilan, terutama jika dibandingkan dengan bunga kredit yang diterima pelaku usaha besar yang berada di level sekitar 9–10%.
"Kredit super mikro Rp 2 juta sampai Rp 10 juta dikenakan bunga 24%. Padahal pengusaha-pengusaha besar kalau ke bank mungkin dapat 9%. Bayangkan, orang kaya diberi 9%, orang miskin 24%," kata Prabowo saat memberikan sambutannya dalam Penyerahan Denda dan Lahan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5).
Presiden Prabowo meminta penurunan suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi di bawah 9%. Ia menilai tingkat bunga saat ini yang berada di kisaran 24% tidak sesuai dengan prinsip keadilan bagi masyarakat prasejahtera, sehingga menganggapnya perlu dikoreksi secara kebijakan pembiayaan.
