Pemerintah Perketat Pengawasan e-Commerce, Telah Berikan Sanksi hingga Blokir
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan berkala terhadap pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga Maret 2026, pengawasan dilakukan bagi 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari marketplace, retail online, serta platform iklan baris dan daily deals.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi berbagai kewajiban yang diatur dalam regulasi perdagangan digital, termasuk legalitas usaha, kelengkapan informasi produk, kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan elektronik, serta perlindungan konsumen.
"Telah dilakukan pengawasan secara online terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari 6 marketplace, 92 retail online, dan 6 classified ads, daily deals, dan pemagang," ujar pria yang akrab disapa Busan ini dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (26/5).
Menurut dia, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha lokal dan global, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun produsen dalam negeri.
Dari hasil pengawasan hingga Maret 2026, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis kepada puluhan pelaku usaha PMSE yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Surat peringatan pertama diberikan kepada 37 pelaku usaha yang ditemukan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Selain pengawasan terhadap pelaku usaha, Kemendag juga melakukan patroli siber terhadap materi iklan dan aktivitas perdagangan pada 21 platform e-commerce.
Kemendag sebelumnya telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada toko-toko online di berbagai platform selama empat periode pelaporan, yaitu triwulan I tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025
Dari jumlah penindakan itu, setidaknya ada 107 toko online yang masuk daftar hitam alias diblokir, baik sementara maupun permanen.
Hingga Maret 2026, pemerintah juga disebutnya telah meminta penurunan (takedown) terhadap 2.639 iklan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran itu didominasi oleh penjualan produk yang diawasi atau dibatasi peredarannya, antara lain 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan minyak kita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Kemendag juga meminta penurunan terhadap 95 akun perdagangan di berbagai marketplace karena berulang kali menayangkan iklan yang tidak sesuai ketentuan.
Akun-akun tersebut berasal dari sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, Lazada, dan TikTok Shop.
Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE. Penyempurnaan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan UMKM dan produk dalam negeri, meningkatkan transparansi platform digital, memperjelas informasi produk bagi konsumen, serta memperkuat tata kelola perdagangan digital yang lebih adil dan kompetitif.
Busan menilai langkah pengawasan dan penegakan aturan tersebut diperlukan seiring semakin besarnya peran e-commerce dalam perekonomian nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 97% pelaku usaha di e-commerce merupakan usaha mikro, sementara aktivitas perdagangan digital masih didominasi oleh sejumlah platform besar.
“Karena itu, pemerintah berupaya memastikan ekosistem perdagangan digital berjalan secara sehat, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha kecil,” kata dia.
