AS Belum Putuskan Tarif Produk Indonesia, Hasil Investigasi Diumumkan 12 Juli
Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil investigasi pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif terhadap sejumlah produk Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kepastian mengenai besaran tarif baru akan diketahui setelah proses investigasi USTR selesai pada 12 Juli 2026.
“Tarif nanti sesudah tanggal 12 Juli baru ada kabar. Kan mereka investigasinya belum selesai,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Airlangga belum mengungkapkan kemungkinan besaran tarif yang akan diterapkan AS terhadap produk Indonesia.
Berkaitan dengan itu, kata dia, pemerintah masih menunggu hasil akhir proses investigasi. “Kita lihat nanti sesudahnya,” kata dia.
Airlangga menjelaskan, selain produk tekstil, terdapat sejumlah komoditas Indonesia lain yang menjadi perhatian dalam kebijakan tarif AS. Produk-produk tersebut berasal dari sektor yang memang diproduksi dan diekspor Indonesia ke pasar internasional.
“Ada beberapa komoditas. Yang diproduksi di Indonesia, ya, komoditas kebun lalu spare parts,” katanya.
Pengecualian Tarif untuk 18 Komoditas
Sebelumnya, Airlangga menyebut Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS.
Airlangga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer atas komunikasi yang inklusif dan respon positif sepanjang proses evaluasi tarif.
Relaksasi ini diyakini akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.
"Hubungan kerja yang semakin baik antara kedua pihak menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan penting yang diharapkan dapat menguntungkan dunia usaha di Indonesia," kata Airlangga dikutip dari Antara, Minggu (7/6).
Airlangga juga mengatakan, fasilitas pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya untuk menyelesaikan hambatan investasi (debottlenecking) di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah AS melalui USTR menyebut 60 negara melakukan praktik kerja paksa (forced labor) atau mengimpor barang dari negara yang melakukan kerja paksa. Indonesia termasuk salah satu dari 60 negara tersebut dan berpotensi dikenai tarif tambahan 10%.
Dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis, USTR memberi pengakuan positif atas komitmen progresif pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya, terkait dengan penuntasan isu kerja paksa dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.
Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok enam negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS, yaitu Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.
Indonesia akan dikenai tarif 10% berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama lima negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5%.
Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa, usai menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART).
Pemerintah AS juga menyampaikan perhatian terkait dinamika lini-masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah 24 Juli 2026 atau selesainya penerapan tarif global.
Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10% yang saat ini masih berjalan sementara, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Sejumlah Isu Jadi Perhatian
Selain itu, terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan (unsolved issues) yang menjadi perhatian Indonesia dan AS.
Pemerintah AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).
AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.
Pada saat yang sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232.
Menanggapi catatan strategis tersebut, Menko Airlangga pun melakukan koordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan.
