Menteri PKP Sebut Skema Cicilan KPR 40 Tahun akan Diterapkan Tahun Ini

Tia Dwitiani Komalasari
17 Juni 2026, 16:51
Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat penyerapan rumah subsidi hingga 15 November 2025 mencapai 221.000 unit dari total alokasi 350
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat penyerapan rumah subsidi hingga 15 November 2025 mencapai 221.000 unit dari total alokasi 350.000 unit untuk 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan aturan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun diharapkan dapat rampung pada tahun ini. Skema tersebut akan dibahas dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Tapera.

"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik," ujar Ara di Jakarta, Rabu (17/6).

Dia mengatakan, Komite Tapera terdiri dari Menteri PKP, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia mengatakan bahwa rencana skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun akan dibahas dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Tapera.

"Jadi sama-sama kita sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," katanya.

Sebelumnya, Ara menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan aturan skema KPR rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ara mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan simulasi serta mempersiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang tersebut diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu mendatang.

Dirinya menegaskan skema tenor 40 tahun nantinya bersifat pilihan, sehingga masyarakat tetap dapat mengambil tenor lebih pendek sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Masyarakat tetap memiliki opsi memilih tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun, sehingga fleksibilitas pembayaran cicilan tetap menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan tersebut.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...