Gaikindo Masih Menunggu Aturan, Insentif Mobil Listrik Belum Jelas

Mela Syaharani
31 Juli 2026, 19:16
insentif mobil listrik, Gaikindo,
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Pengendara mengisi daya baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Gambir Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan saat ini masih menunggu aturan teknis terkait insentif untuk mobil listrik yang akan diterapkan bagi Program motor dan mobil nasional.

“Kami posisinya menunggu (aturan). Gaikindo mengikuti kebijakan pemerintah,” kata Ketua Umum Gaikindo Putu Juli Ardika saat ditemui di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Kamis (30/7).

Pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut rincian insentif kendaraan listrik ini akan diberikan. Pemberian insentif ini masih dipersiapkan pemerintah.

“(Insentif mungkin) diberikan untuk kendaraan yang tingkat komponen dalam negerinya (TKDN) tinggi dan dibuat di dalam negeri,” ujarnya.

Selain insentif, Putu berbicara terkait target penjualan mobil. Tahun ini pemerintah menerapkan target sebanyak 850 ribu unit.

Dia mengatakan Gaikindo hingga saat ini optimis target tersebut bisa tercapai. Minimal jumlah penjualannya sama seperti tahun lalu atau sesuai target 2026.

Insentif Kendaraan Listrik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan pihak yang mengumumkan bahwa kebijakan insentif mobil listrik akan dikaitkan dengan Program Mobil Nasional dan Motor Nasional yang tengah disiapkan pemerintah.

“Nanti kami lihat dikaitkan dengan mobil nasional atau motor nasional,” kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Ketika ditanya apakah insentif itu hanya diberikan untuk Program Mobil Nasional dan Motor Nasional atau juga mencakup perusahaan lainnya, Airlangga kembali menegaskan keterkaitannya dengan program ini. “Mobil dan motor elektrik nasional,” kata dia. 

Airlangga belum memerinci bentuk insentif maupun mekanisme pemberian insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan program Mobil Nasional dan Motor Nasional tersebut.

Pada Mei 2026, Kementerian Keuangan menyampaikan rencana pemberian insentif pembelian kendaraan listrik dengan kuota 200 ribu unit, masing-masing 100 ribu unit mobil dan motor listrik. Pembeli motor listrik disebut akan menerima insentif sebesar Rp 5 juta per unit. 

Kebijakan itu sedianya berlaku sejak Juni. Namun, jadwalnya digeser ke Juli dan meleset lagi. Target terbaru pemerintah, pemberian insentif mulai diberlakukan pada Agustus mendatang

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...