Margin Bulog Naik 7%, Harga Beras Tak Akan Ikut Melonjak Asal SPHP Tetap Dijaga
Keputusan pemerintah menaikkan margin Perum Bulog menjadi 7% dinilai tidak akan otomatis memicu kenaikan harga beras di tingkat konsumen, selama pemerintah tetap menjaga distribusi beras melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan margin 7% bukan merupakan keuntungan Bulog, melainkan kompensasi atas penugasan publik yang selama ini dijalankan perusahaan.
"Margin fee 7% itu sebenarnya untuk kompensasi karena penugasan publik, bukan murni keuntungannya," kata Eliza kepada Katadata.co.id, Rabu (5/8).
Margin sebelumnya yang hanya Rp50 per kilogram tidak mencerminkan biaya riil yang ditanggung Bulog, mulai dari penyimpanan, penanganan, risiko penurunan kualitas beras, bunga modal, hingga distribusi ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kondisi itu membuat neraca Bulog tertekan dan membatasi kapasitasnya melakukan intervensi pasar.
Menurut Eliza, kenaikan margin dan keringanan bunga diperlukan agar Bulog dapat menjalankan fungsi stabilisasi pangan secara berkelanjutan.
Meski demikian, ia mengingatkan kenaikan margin berpotensi masuk ke struktur biaya apabila tidak diiringi efisiensi distribusi dan penanganan logistik.
"Jika margin fee menambah biaya karena tidak ada efisiensi dalam distribusi dan handling, maka transmisi ke konsumen dapat terjadi, terutama jika HET tidak disesuaikan atau volume SPHP terbatas," ujarnya.
Namun, kenaikan margin ini tidak akan langsung diteruskan ke harga beras selama pemerintah tetap mempertahankan harga jual SPHP.
Ia menilai harga beras lebih dipengaruhi oleh besarnya pasokan yang dilepas ke pasar dibandingkan biaya operasional Bulog. Pasalnya, sekitar 80% perdagangan beras nasional masih dikuasai swasta.
Hal ini misalnya, jika volume SPHP dan bantuan pangan tetap besar seperti stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang sekarang masih di atas 5 juta ton, tekanan ke bawah terhadap harga pasar tetap kuat.
"Pedagang akan sulit menaikkan harga kalau pasokan beras murah melimpah. Sebaliknya, kalau volume intervensi mengecil, harga bisa naik meski margin Bulog kecil," kata Eliza.
Senada, Ekonom Prakarsa Bintang Lutfi menilai margin 7% merupakan kompensasi penugasan publik, bukan margin dagang. Karena itu, selama harga eceran tertinggi (HET) dan harga jual SPHP tidak berubah serta kompensasi berasal dari APBN, dampak langsung terhadap harga beras di tingkat konsumen praktis tidak ada.
"Kenaikannya sendiri wajar mengingat margin Rp50 per kilogram tidak berubah sejak 2014 dan Bulog merugi hampir Rp900 miliar. Yang kami soroti adalah cara menghitungnya. Basis biayanya perlu dibuka ke publik dan diaudit," kata Bintang.
Sebelumnya, persetujuan margin itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbapanas) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah Perbapanas Nomor 7 Tahun 2025. Aturan itu mengatur mekanisme perhitungan margin berdasarkan kuantum pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), termasuk komponen biaya yang diperhitungkan.
Gandakan Pemeliharaan Gudang
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan kondisi keuangan yang lebih sehat akan dimanfaatkan untuk memperkuat fungsi pelayanan publik Bulog. Salah satunya dengan menggandakan anggaran operasional pemeliharaan gudang agar kualitas beras tetap terjaga.
"Dalam waktu dekat kami akan meningkatkan pemeliharaan gudang. Biaya operasional di gudang akan kami naikkan menjadi dua kali lipat. Harapan kami kualitas beras dan standarisasinya tetap terjaga sesuai yang diharapkan pemerintah," katanya di kantornya, di Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Selain itu, Bulog juga berencana mengusulkan penerapan harga beras medium SPHP yang seragam di seluruh Indonesia. Harga yang diusulkan sebesar Rp11.000 per kilogram di tingkat keluar gudang, dengan keputusan akhir menunggu persetujuan pemerintah melalui rapat koordinasi.
"Kalau memang sudah positif, kami akan ajukan agar beras medium SPHP bisa memiliki satu harga dari Sabang sampai Merauke. Insya Allah harganya Rp11.000 per kilogram, tentu jika pemerintah mengizinkan," ujarnya.
