Badan Pangan Usut 40 Merek Beras Fortifikasi, Uji Lebih dari 100 Sampel
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperluas pengawasan terhadap seluruh beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di pasar. Pemerintah kini mengusut 40 merek yang telah mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, dari 40 merek itu, pemerintah akan menindak produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan fortifikasi atau melakukan pelanggaran klaim gizi.
“Ada 40 yang sudah keluar izin edarnya. Fortifikasi itu 40 merek. Yang akan dicabut itu yang terbukti melanggar,” kata Amran dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/8).
Pengawasan ini disebutnya sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya ditemukan ketidaksesuaian kandungan zat gizi pada sejumlah produk beras fortifikasi. Ia juga menyoroti harga beras fortifikasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan beras premium biasa.
“Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp 22.000 per kilogram. Harga Rp 42.000 juga ada, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin,” ujarnya.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan, hingga pekan pertama Agustus 2026, pihaknya telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi untuk diuji.
Sampel itu berasal dari delapan produsen beras fortifikasi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT). “Jadi kami sudah mengumpulkan lebih dari 100 sampel. Itu mewakili delapan produsen,” kata Andriko.
Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang beredar memiliki izin edar serta memenuhi klaim yang tercantum pada kemasan. Dari sekitar 40 izin edar yang masih berlaku, produk akan diperiksa mulai dari legalitas hingga kandungan gizinya.
“Dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak,” ujar Andriko.
Selain menguji kandungan zat gizi, Bapanas juga akan menelusuri klaim berlebihan pada produk beras. Klaim tersebut antara lain beras organik, bebas gula, nonkolesterol, tinggi serat, hingga memiliki indeks glikemik rendah.
Menurut Andriko, setiap klaim harus dapat dibuktikan melalui pengujian yang sesuai. Khusus untuk klaim indeks glikemik rendah, misalnya, diperlukan uji klinis untuk memastikan produk memenuhi standar.
Bapanas sebelumnya menemukan ketidaksesuaian pada 15 sampel beras jenis khusus yang diperiksa di wilayah Jakarta. Sampel tersebut berasal dari sembilan produsen dan terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi serta 12 sampel beras dengan klaim gizi.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 80% sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Bapanas juga menemukan harga sejumlah beras fortifikasi jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Selain itu, terdapat produk yang hanya mencantumkan kandungan dua jenis zat gizi pada label kemasannya.
Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan terhadap seluruh produsen dan merek yang terdaftar. Produk yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin edar dan proses hukum sesuai hasil penyidikan.
