Wajib Halal Berlaku Oktober, Industri Suplemen Cari Bahan Baku Impor Baru
Industri suplemen kesehatan Indonesia mulai mencari alternatif pemasok bahan baku impor menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pelaku industri menilai kesiapan pemasok dalam memenuhi standar halal akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menjaga kelangsungan pasokan bahan baku.
Ketua Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Decky Yao, mengatakan sekitar 87% anggota asosiasi telah siap menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal. Namun, tantangan lebih besar berada pada bahan baku yang masih banyak didatangkan dari luar negeri.
“Untuk yang lokal, khususnya member-member kita, kurang lebih sudah 87% sudah siap. Karena sebagian besar juga dari lokal. Yang paling berpengaruh itu yang impor, bahan baku impor,” ujarnya saat diwawancara di tengah Pameran Vitafoods 2026 di Bangkok, Thailand, Rabu (9/2).
Berdasarkan ketentuan pemerintah, produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari penahapan implementasi Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Menurut dia, tantangan bahan baku impor muncul karena pemasok dari luar negeri harus memenuhi ketentuan halal dalam proses produksinya. Ketika bahan baku tertentu telah diajukan untuk memperoleh sertifikasi halal, proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan pemisahan dari produk yang tidak tersertifikasi halal.
Kondisi tersebut membuat industri suplemen Indonesia mulai mempertimbangkan pemasok dari negara yang memiliki kesiapan lebih baik dalam menyediakan bahan baku bersertifikat halal.
“Jadi kita lihat antara beberapa negara yang paling siap itu negara mana yang paling banyak bahan bakunya sudah sertifikasi halal,” katanya.
Sejumlah negara yang dinilai memiliki kesiapan tersebut justru berasal dari negara non-Muslim, seperti Cina, Thailand, dan Korea Selatan.
“Cina, Thailand juga, Korea. Itu negara-negara non-Muslim,” ujarnya.
Thailand hingga Cina Jadi Alternatif
Menurut dia, kesiapan negara-negara tersebut menjadi penting karena Indonesia merupakan pasar besar bagi produk halal. Pemasok bahan baku dari negara lain yang telah memiliki sertifikasi halal dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan akses ke pasar Indonesia setelah kewajiban diberlakukan.
Dia menilai sertifikasi halal tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari daya saing pemasok bahan baku maupun produk yang ingin masuk ke Indonesia.
“Market untuk halal ini, produk halal ini, jangan hanya dilihat secara kualitas dan manfaat serta halalnya saja, tapi daya saingnya,” katanya.
Menurut dia, dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, pemenuhan standar halal merupakan bagian penting dari strategi perusahaan asing yang ingin mempertahankan akses terhadap pasar domestik.
Karena itu, perusahaan dari negara non-Muslim yang telah lebih siap menyediakan bahan baku halal berpotensi memperoleh peluang lebih besar di pasar Indonesia.
“Jangan kan tidak halalnya saja. Anggap saja itu adalah suatu sertifikasi, persyaratan yang lebih meningkat lagi satu level. Kalau mau masuk market seperti itu, jalankan aturan saja,” ujarnya.
Kesiapan pemasok luar negeri tersebut menjadi semakin penting karena industri suplemen Indonesia masih memiliki ketergantungan terhadap bahan baku impor. Di sisi lain, permintaan terhadap suplemen kesehatan terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan gaya hidup sehat.
APSKI mencatat asosiasi tersebut kini memiliki sekitar 100 anggota yang mencakup produsen suplemen, pemasok bahan baku, perusahaan kemasan, hingga laboratorium yang berkaitan dengan industri suplemen.
Menurut dia, pertumbuhan pasar suplemen Indonesia masih berada di kisaran 10% per tahun setelah sebelumnya sempat melonjak hingga sekitar 200% pada periode pandemi Covid-19.
Meningkatnya permintaan tersebut membuat pemenuhan bahan baku menjadi bagian penting dalam keberlanjutan industri. Dengan berlakunya kewajiban halal pada Oktober 2026, pelaku industri kini tidak hanya mempertimbangkan kualitas dan harga bahan baku, tetapi juga kesiapan sertifikasi dari pemasok.
Bagi pemasok dari luar negeri, kondisi tersebut sekaligus membuka peluang untuk memperluas pasar di Indonesia dengan memastikan bahan baku yang mereka produksi telah memenuhi standar halal yang dipersyaratkan.
BPJPH sendiri menyebut penerapan Wajib Halal Oktober 2026 mencakup produk yang diproduksi di dalam negeri maupun produk luar negeri atau impor. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi sejak dini agar dapat memenuhi ketentuan saat kewajiban mulai berlaku.
