Nasib 30.000 Manajer KDKMP Belum Ditempatkan, Menunggu Perpres Terbit
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih dalam proses. Penempatan tersebut menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional KDKMP.
Ahmad mengatakan proses penempatan manajer saat ini sedang disiapkan oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Para manajer akan ditempatkan di lokasi KDKMP yang secara fisik sudah siap untuk beroperasi.
"Penempatan ini sedang disiapkan oleh BP BUMN untuk nanti penempatan para manajer di lokasi-lokasi yang sudah siap operasional," ujar Ahmad di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Ia menjelaskan, para manajer KDKMP berstatus sebagai pegawai BUMN. Karena itu, penugasan dan penempatan mereka akan dilakukan oleh BUMN.
Menurut Ahmad, penempatan manajer tidak harus menunggu seluruh pembangunan KDKMP selesai. Penempatan akan dilakukan secara bertahap atau serentak dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengikuti kesiapan fisik masing-masing lokasi.
"Penempatan dari ini adalah pada titik-titik yang secara fisiknya memang sudah siap untuk operasional," katanya.
Tunggu Perpres
Ahmad mengatakan operasional KDKMP juga masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Saat ini, proses harmonisasi aturan tersebut telah selesai dan pemerintah tinggal menunggu Perpres diterbitkan.
"Proses harmonisasi sudah selesai, tinggal nunggu. Insya Allah dalam waktu dekat Perpres sudah bisa diterbitkan," ujarnya. Ahmad belum memberikan waktu spesifik terkait waktu terbitnya Perpres tersebut.
Setelah Perpres terbit, ia menjanjikan proses penempatan manajer KDKMP juga akan berjalan. Surat keputusan (SK) penempatan manajer saat ini disebut sedang diproses oleh Badan Pengaturan BUMN.
"Perpres berjalan, penempatan insya Allah juga sedang dalam proses karena SK-nya sedang diproses oleh BP BUMN," kata Ahmad.
Adapun pemerintah menargetkan penempatan sekitar 30.000 manajer KDKMP. Namun, Ahmad belum menyebutkan tanggal pasti penempatan maupun waktu dimulainya operasional KDKMP.
"Saya kira tidak terlalu lama lagi karena memang ini kita harapkan segera operasional," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih atau KDMP disiapkan sebagai dasar pelaksanaan fungsi Kopdes sebagai penyalur bantuan pemerintah, barang bersubsidi, hingga penyerap hasil produksi petani.
Pemerintah memutuskan untuk mempercepat penyusunan Perpres agar operasional Kopdes memiliki landasan hukum yang jelas.
"Dikasih target satu bulan ini selesai, sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik," kata Zulhas dalam Rapat Koordinasi di kantornya, Senin (20/7). Pemerintah juga menargetkan aturan turunan operasional terkait KDMP juga akan terbit.
