Pemerintah Amankan 87% Lahan Sawah dari Alih Fungsi, Dukung Ketahanan Pangan
Pemerintah mencatat usulan lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 87,52% dari total lahan baku sawah (LBS) nasional per 6 September 2026. Penetapan ini sebagai bagian menjaga lahan pertanian untuk swasembada pangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan capaian itu telah melampaui target yang seharusnya dicapai secara bertahap hingga 2029.
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029.
"Pada 2029 kami ditargetkan untuk menetapkan LP2B minimal 87%. Seharusnya pada 2026 targetnya baru 78%, kemudian 2027 sebesar 81%, dan 2028 sebesar 84%," kata Nusron di rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Nusron menyatakan capaian perlindungan lahan sawah tersebut meningkat signifikan dibandingkan kondisi awal 2026. Pada Januari 2026, LP2B yang ditetapkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi baru mencapai 68%. Jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota, hasil audit saat itu hanya mencapai 41,72%.
Berdasarkan laporan perbandingan irisan usulan LP2B sawah provinsi dan LBS nasional per 6 September 2026, total LBS nasional mencapai 7,35 juta hektare. Dari jumlah itu, usulan LP2B sawah provinsi yang telah terealisasi mencapai 6,43 juta hektare atau 87,52%.
"Jadi, pekerjaan yang seharusnya selesai pada 2029 bisa kita selesaikan pada 2026," ujar Nusron.
LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dipertahankan keberadaannya sehingga tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan lahan produksi pangan.
Pelindungan Lahan di 7 Provinsi Masih di Bawah Target
Meski secara nasional telah mencapai 87,52%, Nusron mengatakan masih terdapat tujuh provinsi yang capaian perlindungan lahannya berada di bawah target 87%.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, Banten, dan Bali. Rinciannya, capaian Riau baru 77,73%, Jambi 79,10%, Kalimantan Barat 77,81%, Kalimantan Timur 78,91%, Papua 78%, Banten 84,04%, dan Bali 86,61%.
Nusron mengatakan Banten dan Bali mendapat perhatian khusus agar dapat segera mencapai target 87%. Kedua daerah tersebut dinilai memiliki lahan pertanian yang subur dan penting untuk dipertahankan.
Namun, dia mengakui upaya menambah lahan yang dilindungi tidak mudah. Banten menghadapi tekanan alih fungsi lahan untuk industri dan perumahan.
Sementara di Bali, alih fungsi lahan banyak terjadi untuk pembangunan vila, hotel, dan berbagai kegiatan pariwisata.
"Banten sudah banyak terkonversi untuk industri dan perumahan. Bali juga terbanyak terkonversi untuk vila dan hotel-hotel serta pariwisata," kata Nusron.
