Agrinas Pangan Tanda Tangan Kontrak Pegawai Kopdes, Gaji hingga Rp8,3 Juta
PT Agrinas Pangan Nusantara telah menandatangani kontrak kerja dengan 28.891 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Para manajer akan mulai bertugas pada 1 Oktober 2026 dengan masa kontrak selama dua tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan para manajer KDKMP berstatus pegawai berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Adapun gaji manajer KDKMP mengikuti ketentuan wilayah penempatan. Besarannya berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Saat ini jumlah manajer yang telah direkrut lebih banyak dibandingkan jumlah koperasi yang siap beroperasi. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian manajer ditempatkan jauh dari domisilinya.
“Manajernya memang sudah banyak, sementara koperasinya belum sebanyak itu. Jadi, yang sekarang ditempatkan jauh dari domisili nanti akan disesuaikan setelah koperasi-koperasi selesai dibangun,” ujar Zulhas dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/9)
Berdasarkan data penempatan, 71,91% manajer ditempatkan dalam radius maksimal 50 kilometer dari domisilinya. Sementara itu, 88,28% manajer masih ditempatkan di provinsi asal.
Pemerintah akan melakukan penyesuaian penempatan setelah proses penerimaan awal selesai dan koperasi yang lebih dekat dengan domisili manajer siap beroperasi.
“Misalnya, ada yang tinggal di Depok tetapi ditempatkan di Gorontalo. Tentu itu jauh sekali. Setelah diterima, nanti akan disesuaikan dengan koperasi terdekat dari domisilinya,” katanya.
26.569 KDKMP Rampung Dibangun
Evaluasi penempatan manajer seiring dengan jumlah bangunan dan operasional KDKMP yang telah selesai dibangun. Zulhas mengoordinasikan penyelesaian penempatan manajer sekaligus kerja sama penyediaan layanan dengan badan usaha milik negara (BUMN).
Hingga saat ini, pembangunan fisik 26.569 unit KDKMP telah rampung 100%. Lima provinsi dengan jumlah unit selesai dibangun terbanyak yakni Jawa Timur sebanyak 5.907 unit, Jawa Tengah 5.788 unit, Jawa Barat 2.299 unit, Sumatera Utara 1.427 unit, dan Aceh 1.317 unit.
Percepatan operasional KDKMP juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain penempatan manajer, pemerintah tengah mempercepat kerja sama KDKMP dengan BUMN, lembaga keuangan, dan kementerian terkait. Kerja sama tersebut antara lain mencakup distribusi beras SPHP dan bantuan pangan bersama Bulog, LPG 3 kilogram bersama Pertamina Patra Niaga, pupuk bersubsidi bersama Pupuk Indonesia, serta gula, beras premium, dan kebutuhan pokok bersama ID FOOD.
KDKMP juga disiapkan untuk menyediakan layanan perbankan melalui bank-bank Himbara, pembiayaan ultra mikro melalui PNM, layanan logistik bersama Pos Indonesia, serta obat bebas dan obat bebas terbatas melalui Kimia Farma.
“Koperasi ini bukan supermarket, tetapi infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi, bantuan pangan, gas 3 kilogram, pupuk, layanan keuangan, pembayaran listrik, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya,” kata Zulhas.
