Apindo Soroti RUU Ketenagakerjaan, Khawatir Biaya Usaha Makin Mahal
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi. Sebab, aturan ini dinilai bisa meningkatkan biaya berusaha alias cost of doing business. Di satu sisi, kewajiban dan biaya dunia usaha bertambah.
"Kita harus benar-benar berdaya saing. Sekarang kalau kita lihat masalah utama, kita sudah melihat bahwa cost of doing business di Indonesia ini tidak kompetitif kalau dibandingkan dengan negara-negara tetangga," kata Shinta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Biaya tenaga kerja menjadi salah satu komponen dalam cost of doing business. Karena itu, penambahan biaya yang muncul dari aturan ketenagakerjaan perlu dihitung secara matang agar tidak semakin membebani dunia usaha.
Persoalan ini berkaitan langsung dengan kemampuan Indonesia menarik investasi. Pasalnya, investasi tidak hanya dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga diharapkan menciptakan lapangan kerja formal.
"Kalau ini tidak dibuat yang berimbang, ini hanya akan menambah cost of doing business dan kita menjadi semakin tidak kompetitif," ujarnya.
Sebelumnya DPR RI menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan atau Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terbit selambatnya 8 Oktober 2026.
Apindo menyoroti deret aturan ketenagakerjaan dalam beleid itu, di antaranya yang mengatur terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menetapkan ketentuan status pekerja kontrak dengan pembatasan masa kontrak maksimal menjadi 1 tahun.
Selain itu, Alih Daya (Outsourcing) yang membatasi praktik alih daya serta pencegahan sistem penyedia tenaga kerja (labour supply) agar lebih ketat.
Mengenai hal ini, Shinta menekankan perlindungan pekerja tetap menjadi hal penting. Namun, menurut dia, kebijakan ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan.
Soroti Dampak pada Investasi dan Daya Saing
Bertambahnya aturan dan beban perusahaan, berpotensi memengaruhi kemampuan dunia usaha mempertahankan pekerjaan, merekrut tenaga kerja baru, dan merealisasikan investasi.
Investasi yang berkualitas penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja formal.
"Kalau investasinya yang masuk ini tidak sesuai yang kita namakan investasi yang berkualitas yang bisa menciptakan lapangan kerja formal, tentunya itu akan berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi yang seharusnya berpotensi bisa lebih tinggi," ujarnya.
Menurut dia, aturan ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan daya saing Indonesia agar tidak menambah biaya usaha dan mengurangi minat investasi.
Oleh karena itu, Apindo membandingkan aturan ketenagakerjaan di sejumlah negara, termasuk Vietnam. Apindo juga berdialog dengan pemerintah, DPR, pekerja, asosiasi, dan pelaku usaha untuk memberikan masukan terkait RUU Ketenagakerjaan.
Shinta menegaskan aturan ketenagakerjaan perlu menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kemampuan dunia usaha menciptakan lapangan kerja.
"Penambahan-penambahan biaya yang nantinya menjadi beban kalau ini tidak dibuat yang berimbang, ini hanya akan menambah cost of doing business dan kita menjadi semakin tidak kompetitif," kata dia.
Isu ini penting karena kondisi pasar kerja saat ini masih menghadapi tantangan. Apindo sebelumnya menyoroti meningkatnya proporsi pekerja informal dan menurunnya kemampuan sektor formal dalam menyerap tenaga kerja.
Shinta juga melihat adanya perubahan karakter investasi yang masuk ke Indonesia. Investasi dinilai semakin mengarah ke sektor yang padat modal sehingga kemampuan investasi tersebut dalam menciptakan lapangan kerja perlu menjadi perhatian.
