Tiga Poin RUU Ketenagakerjaan yang Jadi Sorotan Pengusaha, Termasuk Pengupahan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Apindo menilai aturan baru tersebut tidak hanya perlu memberikan perlindungan bagi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam mengatakan perluasan kesempatan kerja perlu menjadi salah satu fokus utama dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurut dia, perlindungan pekerja tidak akan optimal jika tidak dibarengi dengan tersedianya lapangan pekerjaan.
“Perlindungan terbaik bagi pekerja adalah pekerja itu sendiri. Kalau pekerjaannya tidak ada, apa yang dilindungi,” kata Bob dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/9).
Menurut Bob, cakupan perlindungan dalam RUU Ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya menjaga pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga memastikan mereka dapat tetap bekerja dan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali bekerja lebih cepat.
Ia memperkirakan penerapan sejumlah usulan dalam RUU Ketenagakerjaan dapat mendorong penciptaan sekitar 2 juta lapangan kerja formal baru setiap tahun. Bob mengatakan saat ini penciptaan lapangan kerja formal baru masih kurang dari 1 juta pekerjaan per tahun.
Tantangan itu semakin penting diperhatikan karena sekitar 59% pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal. Kondisi itu menunjukkan bahwa penciptaan pekerjaan formal masih menjadi pekerjaan rumah.
Penciptaan pekerjaan juga berkaitan erat dengan investasi dan ekspansi usaha. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi pada semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Karena itu, Apindo meminta ketentuan baru dalam RUU, termasuk penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi, dikaji terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan, merekrut tenaga kerja baru, dan melakukan ekspansi.
Berikut tiga poin RUU Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan:
PKWT dan outsourcing
Apindo juga menyoroti pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya atau outsourcing. Bob menilai kedua bentuk hubungan kerja tersebut tidak semestinya dibatasi secara berlebihan karena dapat menjadi salah satu jalur masuk pekerja ke pasar kerja formal.
Menurut dia, pembatasan PKWT dan outsourcing tidak serta-merta membuat pekerja menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, kondisi tersebut berpotensi mendorong pekerja masuk ke sektor informal.
“Kalau ini dikurangi, yang terjadi bukan menjadi pekerja tetap, malah yang ada masuk ke sektor informal,” katanya.
Bob juga menilai perusahaan outsourcing tidak semata-mata mengambil keuntungan dari pekerja. Perusahaan alih daya, menurut dia, juga menyediakan layanan seperti mencari dan menempatkan pekerja hingga mengelola hubungan kerja dengan pengguna jasa.
Karena itu, Apindo meminta keberadaan perusahaan outsourcing tetap diperhatikan dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan.
Pengupahan
Dalam hal pengupahan, Apindo meminta pemerintah mempertimbangkan hubungan antara tingkat upah dan kemampuan suatu daerah dalam menciptakan lapangan kerja.
Bob mencontohkan terdapat daerah dengan tingkat upah yang relatif tinggi, tetapi memiliki tingkat pengangguran yang juga tinggi. Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengupahan.
“Jangan sampai kita melihat upah saja, tetapi pengangguran juga harus menjadi penting,” ujarnya.
Aturan jam kerja
Apindo juga menyoroti ketentuan mengenai jam kerja. Bob meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan batas jam kerja dalam undang-undang agar tidak menimbulkan persoalan bagi industri.
Menurut dia, ketentuan jam kerja perlu memberikan ruang bagi pengaturan lebih lanjut melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB), selama tetap berada di bawah batas yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Bob mencontohkan perbedaan ketentuan jam kerja Indonesia dengan Vietnam. Menurut dia, jika batas jam kerja yang ditetapkan dalam undang-undang terlalu rendah dibandingkan praktik kerja di industri, perusahaan dapat menghadapi risiko dianggap melanggar standar ketenagakerjaan internasional.
Karena itu, Apindo meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan batas jam kerja dalam RUU Ketenagakerjaan agar ketentuan tersebut tetap dapat diterapkan oleh industri.
