Lima Poin Aturan RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan Industri Tekstil
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyoroti lima aspek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai perlu dikaji kembali agar tidak menambah beban industri tekstil.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan lima aspek tersebut mencakup aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jaminan pesangon, alih daya atau outsourcing, sanksi administratif dan keperdataan, serta ketentuan pidana.
“PKWT, terkait dengan jaminan pesangon, dan aspek alih daya yang dilarang. Kemudian aspek sanksi administratif, sanksi keperdataan yang sekarang bergeser menjadi sanksi pidana,” kata Danang usai konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Dia mencontohkan aturan outsourcing yang tercantum dalam draft RUU Ketenagakerjaan Pasal 80 yang menyatakan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian alih daya secara tertulis.
Namun, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi. Dalam pasal tersebut, kegiatan alih daya mencakup kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Danang mengatakan pengaturan alih daya tersebut menjadi salah satu perhatian API karena dapat mempengaruhi fleksibilitas perusahaan dalam mengatur kebutuhan tenaga kerja.
Selain itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki bab khusus mengenai ketentuan pidana, yakni Bab XVIII, Pasal 224 hingga Pasal 252. Dalam bab tersebut, sejumlah pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.
Danang menyoroti pergeseran sebagian sanksi yang menurutnya sebelumnya bersifat administratif atau keperdataan menjadi ketentuan pidana. Kelima aspek tersebut menjadi perhatian pengusaha karena dapat mempengaruhi fleksibilitas dan daya saing industri, khususnya sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.
Dia menilai pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebaiknya tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
“Kalau perlindungan yang begitu ketat, kesempatan kerjanya tidak ada, siapa yang mau dilindungi?” ujar Danang.
API sebelumnya telah menyampaikan masukan mengenai RUU tersebut kepada DPR dan pemerintah. Danang mengatakan asosiasi berharap regulasi ketenagakerjaan dapat memperhatikan dua tujuan sekaligus, yakni memberikan perlindungan kepada pekerja dan memperluas kesempatan kerja.
Perlindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan kemampuan dunia usaha untuk tumbuh dan melakukan ekspansi.
“Jadi tidak hanya berpikir pada perlindungan saja, tapi kalau perlindungan yang begitu ketat, kesempatan kerjanya tidak ada,” kata Danang.
Soroti Dampak ke Industri Padat Karya
Danang mengatakan industri padat karya masih menghadapi sejumlah tekanan, mulai dari kondisi geopolitik, ketergantungan terhadap bahan baku impor, hingga masuknya barang impor ilegal.
Kondisi itu perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan karena industri tekstil dan garmen masih berupaya menjaga produksi dan lapangan kerja.
“Dunia tekstil, (dan) garmen masih menghadapi situasi yang sama seperti tahun lalu. Situasinya belum membaik, justru malah diperberat dengan rancangan undang-undang ini,” katanya.
Dia khawatir tambahan beban regulasi dapat mempengaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan ekspansi maupun membuka lapangan kerja baru apabila biaya dan risiko usaha meningkat.
Industri tekstil dan garmen mencatat pertumbuhan produksi sekitar 3% pada semester kedua 2026. Dia memperkirakan pertumbuhan tersebut dapat bertahan di sekitar level yang sama hingga akhir tahun.
Namun, dia menyatakan pelaku industri masih perlu melihat perkembangan aturan ketenagakerjaan dan kondisi penjualan untuk menentukan prospek usaha pada 2027.
