Ghost Fishing Mengancam Laut Indonesia, KKP Mulai Atur Alat Tangkap Hilang
Alat penangkapan ikan yang tertinggal atau hilang di laut dapat terus menangkap ikan tanpa kendali atau ghost fishing. Fenomena ini mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan pedoman pengelolaan alat penangkapan ikan yang tertinggal, hilang, dibuang, maupun yang telah habis masa pakai atau rusak.
Pedoman tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 23 Tahun 2026 yang menjadi acuan pengelolaan alat penangkapan ikan dari hulu hingga hilir.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan alat penangkapan ikan yang tertinggal, hilang, atau dibuang di laut bukan sekadar sampah.
“Jika dibiarkan, alat tangkap ini terus menangkap ikan tanpa kendali atau disebut ghost fishing yang dapat merusak habitat, membahayakan pelayaran, dan pada akhirnya merugikan nelayan itu sendiri,” ujar Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (8/10).
Pedoman tersebut mencakup pengelolaan Abandoned, Lost or Otherwise Discarded Fishing Gear/End-of-Life Fishing Gear (ALDFG/EOLFG). KKP akan menerapkan pengelolaan tersebut melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) untuk mendorong ekonomi sirkular.
Uji coba penerapan pedoman akan dilakukan di tiga pelabuhan perikanan, yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, PPS Cilacap, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan.
Praktik pengelolaan ALDFG/EOLFG juga akan diperkuat melalui program ATSEA di Pelabuhan Perikanan Merauke serta Environmental Justice Foundation di Muncar, Pengambengan, dan komunitas nelayan di Gresik.
Latif mengatakan penerapan prinsip ekonomi sirkular diharapkan membuat alat tangkap bekas memiliki nilai ekonomi sehingga nelayan terdorong mengembalikannya ke darat.
“Alat tangkap tidak berakhir sebagai sampah di laut, tetapi terus berputar dalam rantai nilai dan memberi nilai tambah. Jika jaring bekas memiliki nilai, nelayan akan terdorong membawanya kembali ke darat,” kata Latif.
Sementara itu, Country Director Agence Française de Développement (AFD) Sandrine Boucher mengapresiasi penerbitan regulasi tersebut. Ia berharap percontohan pengelolaan ALDFG/EOLFG di Indonesia dapat diterapkan oleh negara lain.
Pengelolaan ALDFG/EOLFG merupakan bagian dari kebijakan Ekonomi Biru KKP, termasuk upaya pengurangan sampah plastik di laut.
