Siap-siap, Buruh Bakal Demo Tuntut Kenaikan UMP 2027 hingga 9,5%
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi secara bergelombang di berbagai daerah pada 15–30 Oktober 2026. Aksi itu menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5% serta mendesak pemerintah memperbaiki aturan pekerja alih daya atau outsourcing dan pembayaran pesangon.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi akan digelar di 38 provinsi dengan melibatkan puluhan ribu buruh. Aksi dipusatkan di daerah masing-masing untuk mengawal proses penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah dan dewan pengupahan.
“Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah,” kata Said dalam konferensi pers, Selasa (13/10).
KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Mereka juga mengusulkan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 7,5–9,5%.
Menurut Said, usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.
“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5%,” ujarnya.
Upah minimum sektoral dinilainya harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Ia juga meminta gubernur mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota.
KSPI Sebut Kenaikan Upah Tak Otomatis Picu PHK
Said menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis akan membuat perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut dia, tekanan yang dihadapi industri padat karya juga berkaitan dengan melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, penurunan daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan kegiatan produksi.
Kenaikan upah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memulihkan daya beli pekerja. Peningkatan kemampuan belanja buruh diharapkan turut mendorong konsumsi dan kegiatan ekonomi.
Meski demikian, Said mengatakan kenaikan upah perlu diiringi peningkatan produktivitas dan penurunan biaya operasional perusahaan.
Karena itu, KSPI meminta pemerintah dan pengusaha turut mendorong penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, peningkatan penghasilan tidak kena pajak, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi.
Desak Aturan Outsourcing Direvisi
Selain kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyesuaikan peraturan mengenai pekerja alih daya dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketentuan dalam undang-undang baru membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.
Ia meminta pemerintah memastikan penerapan pembatasan tersebut memberikan kepastian mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, serta pemenuhan hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
Ia juga menolak anggapan bahwa pembatasan outsourcing dengan sendirinya akan memicu PHK massal. Menurut dia, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan apabila kebutuhan produksi dan pekerjaan masih tersedia.
Minta Pesangon Dibayar Minimal Satu Kali Ketentuan
Tuntutan ketiga berkaitan dengan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. KSPI meminta pemerintah menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 agar selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Said menyatakan, ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah dihapus dalam undang-undang baru. Karena itu, ia meminta pembayaran pesangon paling sedikit satu kali ketentuan, disertai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Menteri Tenaga Kerja segera mengeluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah menyosialisasikan ketentuan terbaru kepada seluruh dinas tenaga kerja agar penanganan perkara PHK dan pemenuhan hak pekerja mengikuti aturan yang berlaku.
KSPI dan Partai Buruh menilai ketiga tuntutan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penetapan upah minimum, penyesuaian regulasi ketenagakerjaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
