Survei KIC: Mayoritas Publik Belum Tahu Ada Kebijakan Wajib Halal per 18 Oktober
Katadata Insight Center (KIC) mencatat hanya 35,8% responden yang mengetahui penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Sementara 41,3% responden belum mengetahui kebijakan terseb=ut dan sisanya tidak mengetahui secara pasti tanggap penerapannya.
Deputy Head of Katadata Insight Center Satria Triputra Wisnumurti mengatakan temuan ini menunjukkan masih adanya kesenjangan informasi di tengah masyarakat menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Mayoritas publik belum mengetahui kapan penerapannya,” kata Satria dalam sesi Diskusi Publik Katadata ‘Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?’, di Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Survei yang dilakukan secara daring pada 7-12 Oktober 2026 itu mencakup 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas yang tersebar di 37 provinsi. KIC menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain waktu penerapan, survei tersebut mengukur pemahaman masyarakat mengenai kategori produk yang wajib bersertifikat halal. Hasilnya, makanan dan minuman menjadi kategori yang paling banyak diketahui responden, dengan persentase 80,1%.
Pengetahuan masyarakat terhadap kategori lainnya relatif lebih rendah. Sebanyak 57,2% responden mengetahui kewajiban sertifikasi halal untuk bahan baku dan bahan tambahan pangan. Sementara itu, 54,1% mengetahui kewajiban tersebut untuk obat dan suplemen kesehatan.
Adapun kosmetik, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diketahui oleh 51,3% responden sebagai kategori yang wajib bersertifikat halal.
Satria mengatakan, temuan tersebut sejalan dengan pemahaman awal alias top of mind masyarakat yang cenderung mengaitkan sertifikasi halal dengan makanan dan keamanan produk konsumsi.
Publik Pilih Penerapan Wajib Halal Bertahap
Terkait implementasi kebijakan, survei KIC menemukan bahwa 61,2% responden memilih penerapan wajib halal secara bertahap, dimulai dari pangan dan obat sebelum diperluas ke produk lainnya.
“Pilihan ini disertai harapan agar harga produk tetap stabil, dengan konsekuensi konsumen perlu lebih selektif dalam memilih produk,” kata Satria.
Sementara itu, 38,3% responden memilih seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal agar masyarakat merasa lebih aman, meskipun terdapat konsekuensi kenaikan harga produk akibat peningkatan biaya produksi.
Satria mengatakan hasil simulasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mempertimbangkan keterjangkauan harga sekaligus kebutuhan terhadap produk yang memenuhi ketentuan halal.
Berdasarkan kategori produk, responden cenderung menilai sertifikasi halal lebih diperlukan untuk produk yang mereka konsumsi. Sebanyak 84,2% responden menilai daging wajib bersertifikat halal, diikuti obat sebesar 82,8%, suplemen kesehatan 82,4%, dan kosmetik 77,6%.
Sebaliknya, responden cenderung menilai sertifikasi halal tidak diperlukan untuk kategori di luar produk konsumsi. Sebanyak 78,5% responden menilai elektronik tidak perlu wajib bersertifikat halal, disusul sepatu sebesar 69,9% dan perabot sebesar 66,2%.
Demikian, masyarakat cenderung memprioritaskan sertifikasi halal pada produk konsumsi dan kosmetik. Sementara itu, penerapan kewajiban untuk kategori produk lainnya masih dipandang perlu mempertimbangkan relevansi bagi konsumen.
Logo Halal Jadi Sumber Informasi Terpercaya
Survei KIC juga menunjukkan bahwa logo halal pada produk menjadi sumber informasi yang paling dipercaya masyarakat untuk mengetahui status halal suatu produk. Persentasenya mencapai 73,8%.
Sumber informasi berikutnya adalah situs Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang dipercaya oleh 52% responden, serta informasi komposisi bahan pada produk sebesar 48,4%.
Menurut Satria, temuan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya mengandalkan logo pada kemasan, tetapi juga mencari informasi tambahan melalui situs resmi dan komposisi bahan produk.
Dalam survei yang sama, KIC menemukan bahwa masyarakat membedakan produk yang belum bersertifikat halal dengan produk yang memiliki sertifikasi non-halal.
Sebanyak 56,2% responden menilai produsen sebaiknya mengurus sertifikasi halal secara mandiri apabila proses produksi produknya telah memenuhi ketentuan halal, meskipun belum memiliki sertifikat. Sementara itu, 25,7% menilai produk tersebut tidak perlu menggunakan sertifikasi apa pun dan 18,1% memilih sertifikasi non-halal.
Adapun untuk produk yang sedang dalam proses pengajuan sertifikasi halal, sebanyak 73,5% responden menilai produk tersebut sebaiknya menggunakan sertifikasi proses halal. Sebanyak 18% memilih tidak menggunakan sertifikasi apa pun dan 8,5% memilih sertifikasi non-halal.
