Wajib Halal Berpotensi Tambah Beban Rantai Pasok Industri

Kamila Meilina
14 Oktober 2026, 16:02
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, Peneliti Senior Segara Research YB Kadarusman, dan Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Nur Rianto Al Arif dalam Katadata Policy Dialogue \"Sertifikasi Halal dan Label Non
Katadata/Hari Widowati
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, Peneliti Senior Segara Research YB Kadarusman, dan Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Nur Rianto Al Arif dalam Katadata Policy Dialogue \"Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi\" di Jakarta, Rabu (14/10).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya industri, terutama melalui penyesuaian proses produksi dan rantai pasok. Jika biaya tambahan tersebut tidak diimbangi kenaikan penjualan atau efisiensi, margin usaha berisiko tertekan. Namun, jika biaya diteruskan kepada konsumen, harga produk berpotensi meningkat.

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, Sarmidi Husna, mengatakan biaya kepatuhan sertifikasi halal harus ditanggung pelaku usaha sejak awal, sedangkan manfaatnya terhadap peningkatan penjualan dan perluasan pasar belum tentu langsung terealisasi.

Beban itu tak hanya berkaitan dengan biaya pengurusan sertifikat, tetapi juga dapat memengaruhi berbagai tahapan dalam rantai pasok dan rantai nilai industri. 

“Biaya sudah pasti, tetapi manfaatnya, seperti ekspansi usaha dan peningkatan penjualan, belum tentu terealisasi,” ujar Sarmidi dalam Diskusi Publik Katadata bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?, di Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Industri makanan dan minuman menjadi salah satu sektor yang perlu diperhatikan karena sudah menghadapi tekanan harga. Kebutuhan bahan baku, pergerakan nilai tukar, dan potensi gangguan pasokan pangan akibat El Niño dapat menambah tantangan bagi pelaku usaha.

Jika biaya kepatuhan tidak dapat diteruskan ke harga jual, pelaku usaha harus menanggung tambahan biaya tersebut sehingga margin pada setiap tahapan rantai nilai berpotensi menyusut. Sebaliknya, jika biaya diteruskan kepada konsumen, harga produk dapat meningkat dan menekan daya beli.

Karena itu, Sarmidi menekankan pentingnya mempertimbangkan waktu penerapan kebijakan dan kesiapan pelaku usaha. Menurut dia, manfaat sertifikasi halal bagi perluasan pasar juga perlu diperhitungkan bersama biaya yang harus dikeluarkan industri.

Ia menambahkan, sertifikasi halal di dalam negeri tidak otomatis membuat produk dapat diterima tanpa proses tambahan di negara tujuan ekspor. Pengakuan terhadap standar sertifikasi di negara lain atau mutual recognitionmenjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar biaya sertifikasi benar-benar sejalan dengan peluang perluasan pasar.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman memaparkan simulasi awal dampak sertifikasi halal terhadap perekonomian. Kajian ini menggunakan model input-output yang mencakup 185 sektor ekonomi untuk melihat keterkaitan antarindustri.

Rizal menyusun dua skenario. Pertama, kewajiban sertifikasi halal diterapkan di seluruh 185 sektor ekonomi. Kedua, kewajiban hanya berlaku pada industri manufaktur.

Hasil simulasi menunjukkan, penerapan di seluruh sektor berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,8%. Sementara itu, jika hanya diterapkan pada industri manufaktur, dampaknya diperkirakan sebesar 0,228%.

Namun, angka tersebut masih merupakan hasil simulasi awal dan belum menjadi estimasi final. Hasil ini menunjukkan bahwa semakin luas cakupan kebijakan, semakin besar pula potensi dampaknya terhadap perekonomian.

Simulasi itu juga memperkirakan penurunan produk domestik bruto (PDB) riil, konsumsi rumah tangga, total produksi, dan upah riil. Produktivitas industri juga berpotensi turun, meski besarnya dampak berbeda di setiap sektor.

Dampak tersebut dapat merambat melalui rantai pasok. Kenaikan biaya sertifikasi dan pemenuhan ketentuan halal dapat menambah biaya produksi. 

“Pelaku usaha kemudian berpotensi menaikkan harga jual atau menyesuaikan jumlah produksinya. Perubahan ini dapat memengaruhi permintaan barang, pendapatan usaha, hingga daya beli masyarakat,” katanya. 

Karena itu, ia menilai penerapan sertifikasi halal perlu mempertimbangkan kesiapan setiap sektor dan kemampuan pelaku usaha menanggung biaya tambahan. Tanpa persiapan yang memadai, kewajiban tersebut berisiko menambah beban produksi dan menekan produktivitas industri.

Rizal juga mengingatkan agar penerapan kebijakan tidak mengganggu penyerapan tenaga kerja. Ia mendorong penerapan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat risiko produk dan kesiapan pelaku usaha.

Pemerintah juga perlu memberikan insentif biaya sertifikasi, memperkuat pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mengantisipasi risiko berkurangnya lapangan kerja. Sosialisasi dan dialog dengan pelaku usaha juga diperlukan agar mereka memiliki waktu untuk menyesuaikan proses bisnis.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...