Kemenkop Ungkap Nasib Manajer Kopdes Merah Putih Usai Kontrak Kerja 2 Tahun
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pegawai koperasi setelah masa kontrak kerja selama dua tahun berakhir.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari mengatakan pemerintah membiayai gaji manajer selama 24 bulan pertama.
Setelah periode itu, koperasi diharapkan sudah mampu membiayai gaji pegawainya dari kegiatan usaha. “Ya, kan jadi pegawai koperasi,” ujar Destry ditemui usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Masa dua tahun itu dinilai cukup menjadi kesempatan bagi manajer Kopdes Merah Putih untuk mengembangkan usaha koperasi hingga mampu menghasilkan transaksi yang cukup untuk membiayai operasional, termasuk gaji pegawai.
”Setelah 24 bulan, di bulan ke-25 dia (koperasi) sudah bisa beroperasi kan karena sebagai badan usaha harus melakukan itu,” ujarnya.
Selama periode itu, manajer perlu menghitung kebutuhan transaksi minimum agar koperasi dapat membayar gaji secara mandiri. Ia mengibaratkan skema ini sebagai masa percobaan untuk membantu manajer mengembangkan usaha tanpa harus langsung memikirkan beban pembayaran gaji.
Ia menambahkan manajer perlu menghitung berapa nilai transaksi minimum yang harus dicapai agar pendapatan koperasi mampu menutup kebutuhan gaji setelah pembiayaan dari pemerintah berakhir.
Terkait pencapaian target kerja manajer, Destry menyebut evaluasi terhadap indikator kinerja atau key performance indicators (KPI) dilakukan oleh Agrinas Pangan.
Ia juga mencontohkan sejumlah koperasi yang mulai mencatat transaksi penjualan. Salah satunya memiliki transaksi toko mencapai sekitar Rp 1 juta dalam sehari, meskipun belum seluruh unit usaha beroperasi.
Menurut Destry, capaian tersebut menunjukkan adanya potensi usaha yang dapat dikembangkan. Namun, kesiapan setiap koperasi masih berbeda-beda karena sebagian masih memerlukan kelengkapan dan persiapan operasional.
