Kemenkop Ungkap Nasib Manajer Kopdes Merah Putih Usai Kontrak Kerja 2 Tahun

Kamila Meilina
16 Oktober 2026, 16:28
Warga memilih makanan produk UMKM di gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Sonorejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026). Menko Bidang Pangan mengatakan sebanyak 10.070 unit KDKMP secara nasional telah beroperasi dan perlu adanya
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.
Warga memilih makanan produk UMKM di gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Sonorejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026). Menko Bidang Pangan mengatakan sebanyak 10.070 unit KDKMP secara nasional telah beroperasi dan perlu adanya pengawasan secara berkala mencakup kondisi bangunan, sarana prasarana, dan pola operasional guna memastikan koperasi berjalan dengan baik.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pegawai koperasi setelah masa kontrak kerja selama dua tahun berakhir. 

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari mengatakan pemerintah membiayai gaji manajer selama 24 bulan pertama. 

Setelah periode itu, koperasi diharapkan sudah mampu membiayai gaji pegawainya dari kegiatan usaha. “Ya, kan jadi pegawai koperasi,” ujar Destry ditemui usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/10). 

Masa dua tahun itu dinilai cukup menjadi kesempatan bagi manajer Kopdes Merah Putih untuk mengembangkan usaha koperasi hingga mampu menghasilkan transaksi yang cukup untuk membiayai operasional, termasuk gaji pegawai.

”Setelah 24 bulan, di bulan ke-25 dia (koperasi) sudah bisa  beroperasi kan karena sebagai badan usaha harus melakukan itu,” ujarnya. 

Selama periode itu, manajer perlu menghitung kebutuhan transaksi minimum agar koperasi dapat membayar gaji secara mandiri. Ia mengibaratkan skema ini sebagai masa percobaan untuk membantu manajer mengembangkan usaha tanpa harus langsung memikirkan beban pembayaran gaji.

Ia menambahkan manajer perlu menghitung berapa nilai transaksi minimum yang harus dicapai agar pendapatan koperasi mampu menutup kebutuhan gaji setelah pembiayaan dari pemerintah berakhir.

Terkait pencapaian target kerja manajer, Destry menyebut evaluasi terhadap indikator kinerja atau key performance indicators (KPI) dilakukan oleh Agrinas Pangan.

Ia juga mencontohkan sejumlah koperasi yang mulai mencatat transaksi penjualan. Salah satunya memiliki transaksi toko mencapai sekitar Rp 1 juta dalam sehari, meskipun belum seluruh unit usaha beroperasi.

Menurut Destry, capaian tersebut menunjukkan adanya potensi usaha yang dapat dikembangkan. Namun, kesiapan setiap koperasi masih berbeda-beda karena sebagian masih memerlukan kelengkapan dan persiapan operasional.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...