Terima Astra Agro Lestari (AALI) Jadi Anggota, RSPO Dikaitkan Isu Greenwashing

Ajeng Dwita Ayuningtyas
31 Oktober 2026, 11:07
Astra Agro
ANTARA FOTO/ Akbar Tado/nz.
Sejumlah pekerja membongkar Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil sebelum dimasak di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT Astra Agro Lestari Tbk di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (13/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Keputusan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menerima Astra Agro Lestari (AALI) sebagai anggotanya dikecam sejumlah organisasi masyarakat sipil. Pasalnya, aktivitas perusahaan yang bergerak di industri perkebunan itu dilaporkan menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial.

Friends of the Earth dan TuK Indonesia menjelaskan, di tengah sambutan RSPO terhadap AALI, terdapat peningkatan aksi demonstrasi masyarakat terdampak aktivitas AALI di Sulawesi. Mereka juga menemukan adanya pendudukan lahan yang disengketakan, kriminalisasi pemangku hak, kekerasan petugas keamanan terhadap warga, serta ancaman dari pasukan paramiliter.

Masyarakat menyebut perusahaan telah mengambil tanah mereka selama bertahun-tahun tanpa persetujuan. Aktivitas perusahaan juga menyebabkan kerusakan pada aliran air. Tak hanya itu, anak usaha AALI dilaporkan beroperasi tanpa perizinan hukum semestinya.

“Penyebab utama konflik lahan di Sulawesi adalah kegagalan AALI memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (padiatapa) dari para pemangku hak untuk beroperasi di wilayah mereka,” ujar Koordinator Kampanye Friends of the Earth Indonesia, Uli Arta Siagian, dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (31/10).

Menurut Uli, padiatapa mestinya menjadi persyaratan utama dalam prinsip dan kriteria RSPO. Keputusan RSPO makin disorot di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, yang juga menjadi konsekuensi dari aktivitas perkebunan.

Sebagai informasi, RSPO adalah organisasi nirlaba global berisi para pemangku kepentingan dari seluruh rantai nilai minyak kelapa sawit. Organisasi itu didirikan dengan tujuan untuk mengembangkan dan menerapkan standar global minyak sawit berkelanjutan. Basis keanggotaan RSPO adalah sukarela.

Pengajuan permohonan keanggotaan RSPO sudah dilakukan AALI sejak 2024. Kala itu, organisasi masyarakat sipil Indonesia dan internasional meminta RSPO menahan pemberian status keanggotaan perusahaan itu. 

Dugaan dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan sosial turut dipetakan para organisasi masyarakat sipil. Setelahnya, 10 perusahaan produsen barang konsumsi yang juga anggota RSPO, menghentikan pengadaan minyak kelapa sawit dari AALI.

Tak berhenti di sana, sejumlah investor dan dana pensiun mengecualikan AALI bersama perusahaan induknya, Jardine Matheson dan Astra International (ASII), dari pembiayaan. Kekhawatiran atas dampak perusahaan juga disampaikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada entitas terkait, termasuk Pemerintah Indonesia.

Menurut Senior Forests and Land Rights Campaigner di Friends of the Earth Amerika Serikat, Gaurav Madan, RSPO di satu sisi menampilkan citra "bertanggung jawab". Namun di sisi lainnya pelanggaran terhadap lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) terus berlangsung. Baginya, keanggotaan AALI di RSPO seperti cara lain dalam upaya greenwashing.

“Keputusan RSPO menerima Astra Agro Lestari sebagai anggota semakin menjadi butki bahwa perusahaan perusak dapat menyalahgunakan sertifikasi dari lembaga seperti ini untuk menghindari akuntabilitas,” ujar Gaurav.

Dia mendorong agar merek konsumen dan investor yang telah menjatuhkan sanksi kepada AALI dan perusahaan induknya untuk melakukan uji tuntas independen. Gaurav juga mendesak pemulihan bermakna untuk masyarakat terdampak.

Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, mengingatkan penyandang dana agar tidak menjadikan status keanggotaan RSPO sebagai pembenaran untuk membiayai perusahaan perusak lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia. “Sertifikasi bukan pembenaran atas pelanggaran,” ujar Linda. 

Friends of the Earth dan TuK Indonesia kemudian menyinggung sejumlah penelitian yang menunjukkan bahwa RSPO tidak memadai untuk menangani deforestasi, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Penelitian mengungkapkan bahwa hal itu dipicu oleh beberapa hal. Mulai dari ketidakpatuhan anggota terhadap standar RSPO yang bersifat sistemik dan luas; tidak adanya perbedaan keberlanjutan lingkungan dan sosial antara perkebunan bersertifikat RSPO dan tidak bersertifikat, serta; sistem kepatuhan RSPO yang tidak efektif dan gagal menegakkan sanksi.

Respons RSPO

Director of Assurance RSPO, Aryo Gustomo, menilai bergabungnya perusahaan dengan rekam jejak negatif sebagai anggota RSPO tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik greenwashing.

“Logikanya begini, mereka punya masalah di dalam perusahaan. Mereka ingin memperbaiki dan mereka yakin dengan bergabung dalam inisiasi RSPO mereka akan melakukan langkah-langkah perbaikan,” ujar dia dalam diskusi publik di Jakarta, pada Jumat (30/10). 

Dia lalu mengatakan, AALI bukan satu-satunya. Situasi serupa juga terjadi di keanggotaan RSPO di negara lain. “Bisa jadi mereka tidak tahu gimana cara memperbaikinya,” ujarnya. 

  • Meskipun demikian, Aryo menegaskan bahwa proses due diligence tetap dijalankan, sehingga RSPO tidak serta merta menerima perusahaan menjadi anggota. “Misalnya perusahaan ini ada isu, kami lakukan risk assessment dan lain-lain,” ujar dia menambahkan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...