1,9 Juta Hektare Lahan Terbakar, Hampir 90% di Luar Konsesi Sawit
Nusantara Atlas memverifikasi hampir 90% dari 1,9 juta hektar kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia sepanjang Januari–September 2026 berada di luar konsesi kelapa sawit.
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Director of Assurance, Aryo Gustomo, mengatakan di tengah karhutla yang berulang dan kekhawatiran kabut asap regional di seluruh Asia Tenggara, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menegaskan kembali kebijakan zero-tolerance dan tidak dapat dinegosiasikan terhadap penggunaan api.
Dalam side meeting Road to RT RSPO yang diselenggarakan oleh Sawit Watch, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), dan Satya Bumi, RSPO berkomitmen terhadap pencegahan kebakaran yang proaktif, standar yang ketat, dan akuntabilitas berbasis bukti.
Selama diskusi bertema “Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit”, Gustomo menyebut data menunjukkan kelapa sawit bukan lagi pendorong utama kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas.
Menurutnya, bukti tersebut memperkuat pentingnya penerapan sistem dan standar yang kuat. Ia juga menegaskan sertifikasi harus dipandang sebagai solusi jangka panjang yang vital.
Gustomo peran menegaskan peran penting persyaratan standar RSPO yang kuat dan sistem dan proses sertifikasi dalam mengatasi risiko kebakaran dan menjaga integritas rantai pasokan.
"Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan masyarakat setempat, dan RSPO menangani setiap risiko dengan sangat serius," kata Aryo Gustomo, dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11).
Gustomo mengatakan RSPO berperan untuk memastikan produksi minyak sawit berkelanjutan bersertifikat beroperasi di bawah aturan yang jelas, persyaratan tanpa pembakaran yang ketat, dan sistem jaminan yang kuat.
Ketika muncul kekhawatiran atau tuduhan, kata Gustomo, RSPO bakal merespons melalui mekanisme yang terstruktur, transparan, dan kredibel yang mengevaluasi fakta secara ketat, hingga menghormati proses hukum.
“Dan memberikan pertanggungjawaban yang tegas ketika pelanggaran terhadap Standar RSPO terbukti,” kata Gustomo.
Ia menegaskan RSPO berdiri teguh dalam solidaritas dengan anggota masyarakat sipil, mitra, dan rekan-rekannya dalam menuntut akuntabilitas
RSPO juga menegaskan tindakan terkait kebakaran baru-baru ini yang melibatkan anggota dan memiliki tujuan yang sama yaitu menginginkan solusi permanen untuk mengakhiri siklus kebakaran dan kabut asap yang berulang di Indonesia.
Ia menjelaskan, RSPO menerapkan sejumlah mekanisme untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggotanya. Pertama, Standar Prinsip dan Kriteria (P&C) 2024 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan mewajibkan perlindungan lahan gambut dan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV).
Kedua, RSPO memanfaatkan pemantauan satelit melalui FireWatch untuk mendeteksi titik panas secara real-time. Ketiga, RSPO menyediakan sistem pengaduan independen yang memungkinkan pemangku kepentingan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panel Pengaduan. Seluruh pengaduan tersebut tercatat dalam basis data publik.
Keempat, RSPO dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar ketentuan larangan pembakaran. Mulai dari kewajiban melakukan tindakan korektif hingga penangguhan sertifikat atau penghentian keanggotaan.
Meski begitu, RSPO menilai sertifikasi saja tidak cukup untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. RSPO menekankan perlunya kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat.
Gustomo mengatakan RSPO mengapresiasi keterlibatan mitra masyarakat sipil dan peneliti yang berkontribusi memperkuat pengawasan di lapangan. RSPO juga berkomitmen meningkatkan standar secara berkelanjutan, memperkuat transparansi, dan memastikan kepatuhan anggotanya melalui mekanisme verifikasi.
Pelaku industri kelapa sawit global akan berkumpul di Jakarta dalam konferensi tahunan RSPO Annual Roundtable Conference (RT2026) pada 3–4 November 2026.
