Pengusaha Nikel Sambut Skema Ekspor Satu Pintu, Tapi Tunggu Kepastian Biaya DSI
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, menilai sosialisasi mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah menjawab sejumlah kekhawatiran pelaku usaha smelter.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut memperjelas posisi DSI sebagai perantara tunggal, bukan eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Menurut Arif, kejelasan fungsi DSI menjadi salah satu poin penting bagi pelaku usaha.
Dia menjelaskan, dengan bertindak sebagai perantara tunggal, DSI tidak mengambil alih posisi eksportir dalam transaksi perdagangan antara perusahaan dan pembeli di luar negeri.
Status tersebut juga menjawab kekhawatiran industri mengenai potensi perubahan mekanisme transaksi dan kegiatan ekspor setelah kebijakan itu berlaku pada 1 Januari tahun depan.
“Dengan bertindak sebagai perantara tunggal, memang itulah yang terbaik buat DSI saat ini,” kata Arif Perdana, saat ditemui seusai mengikuti Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (6/11).
Arif juga menilai positif adanya proses revisi ke sejumlah instrument hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dan sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), seperti Permendag Nomor 15/2026, Permendag Nomor 16/2026, dan Permendag Nomor 17/2026.
“Tadinya kami khawatir, takutnya ada kebijakan yang saling bertentangan. Tapi tadi terjawab, Pak Menteri menyampaikan langsung perubahan,” ujarnya.
Adapun Arif mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian besaran biaya atau imbal jasa yang akan dikenakan kepada DSI dalam mekanisme ekspor satu pintu.
Ia berharap penetapan biaya tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar tidak menggerus margin usaha. “Kami masih menunggu, yang paling penting tidak mengikis margin dari perusahaan,” kata Arif.
Sebelumnya, Pemerintah tengah merevisi PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk memperjelas kedudukan dan fungsi DSI dalam kegiatan ekspor komoditas SDA strategis. Melalui revisi tersebut, pemerintah menegaskan DSI dapat bertindak sebagai pemilik barang atau perantara tunggal dalam kegiatan ekspor.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan ketentuan baru tersebut mengatur secara terperinci kedua fungsi DSI melalui penyisipan Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 3C
Pasal 3A mengatur kewenangan DSI sebagai pemilik barang. Dalam skema ini, DSI dapat mengekspor komoditas SDA strategis setelah membeli atau mengambil alih kepemilikan barang dari perusahaan.
Selanjutnya, Pasal 3B mengatur peran DSI sebagai perantara tunggal. Dalam skema tersebut, DSI bertugas mengelola proses ekspor, memverifikasi dokumen, menganalisis dan memantau transaksi, serta menetapkan standar layanan. Namun, DSI tidak memiliki barang yang diekspor maupun terikat dalam kontrak penjualan antara eksportir dan pembeli.
Adapun Pasal 3C mempertegas tanggung jawab eksportir dalam mekanisme tersebut. Eksportir tetap bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen ekspor serta seluruh kewajiban pembayaran, termasuk biaya dan imbal jasa kepada DSI.
Eksportir juga wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran sebelum menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui DSI.
“Per 1 Januari, PT DSI ini sebagai perantara tunggal. Artinya, eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi, ketika melakukan negosiasi transaksi antara eksportir dan buyer tetap sama, tidak berubah. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah,” kata Budi saat menyampaikan paparan dalam forum sosialisasi.
Pemerintah juga menyesuaikan sejumlah Permendag untuk mengatur mekanisme ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui DSI. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Sementara itu, revisi Permendag Nomor 17/2026 mengatur mekanisme ekspor ferro alloy. Pemerintah mewajibkan eksportir mengajukan seluruh PEB untuk 15 pos tarif komoditas tersebut melalui portal DSI. Ketentuan ini mencakup 12 pos tarif yang mewajibkan eksportir melampirkan Laporan Surveyor dan tiga pos tarif lainnya yang tidak mensyaratkan dokumen tersebut.
