Tiongkok Minta Pemerintah Lindungi Hak Nelayannya Terkait Tewasnya ABK

Image title
11 Juli 2020, 11:09
Tiongkok, pemerintah, wni, kapal, anak buah kapal
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Ilustrasi, anak buah kapal. Tiongkok meminta pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas terkait tewasnya ABK WNI di kapal Tiongkok.

Pemerintah Tiongkok mendesak Indonesia mengambil tindakan tegas terkait tewasnya anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. ABK tersebut meninggal dunia di dalam kapal Tiongkok.

Negara Tirai Bambu itu juga meminta pemerintah melindungi hak nelayannya."Tiongkok memberikan perhatian soal ini. Kami meminta pihak Indonesia mengambil tindakan konkret dan efektif untuk melindungi hak dan kepentingan kapal nelayan dan anggota kru," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian di Beijing, seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (11/7).

Lijian menyatakan negaranya bakal terus menjalin komunikasi secara intensif dengan pihak Indonesia mengenai kasus itu. Dia pun berharap masalah itu bisa tertangani secara tepat dan cepat.

Lebih lanjut, Dia mengklaim, kapal penangkap ikan tersebut berlayar secara normal di rute internasional. Namun pihaknya menyayangkan sikap Indonesia yang menahan kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

(Baca: Dua ABK Loncat dari Kapal Tiongkok, Korban Kerja Paksa Kian Bertambah)

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Hasan Afriandi yang menjadi ABK di salah satu kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yu 117 dan Lu Huang Yu 118, ditemukan meninggal dunia. Kepala Polda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Aris Budiman mengatakan pihaknya menerima informasi awal bahwa korban dianiaya hingga meninggal dunia.

"Seperti pengalaman sebelumnya, sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing diperlakukan tidak manusiawi dan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya. Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat penganiayaan," kata Aris pada Rabu (8/7).

Polda Kepri pun menjadikan seluruh ABK di kapal itu sebagai saksi. Total ABK yang dimintai keterangan sebanyak 23 orang yang terdiri dari delapan warga negara Filipina dan 15 ABK asal Tiongkok.

Seluruh ABK tersebut dimintai keterangan terkait kematian WNI di perbatasan perairan Indonesia-Singapura itu. Dalam proses tersebut, Polda Kepri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina dan Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...