Twitter Non-Aktifkan Cuitan Trump Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Image title
Oleh Ekarina
19 Juli 2020, 14:00
Twitter Non-Aktifkan Cuitan Trump dengan Pelanggaran Hak Cipta.
ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/aww/cf
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Twitter kembali menghapus konten video kampanye atas pelanggaran hak cipta.

Twitter Inc menonaktifkan video bergaya kampanye yang di-retweet oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Sabtu, (18/7) malam. Hal ini seiring dengan dugaan pelanggaran hak cipta pada konten video tersebut.

Video yang memasukkan backsound lagu dari grup Linkin Park, menghilang dari unggahan twitter Trump pada Sabtu malam dengan pemberitahuan: "Media ini telah dinonaktifkan sebagai tanggapan terhadap laporan oleh pemilik hak cipta."

Twitter menghapus video, yang di-retweet Trump dari Direktur Media Sosial Gedung Putih Dan Scavino. Kebijkan itu dilakukan setelah menerima pemberitahuan Digital Millennium Copyright Act dari Machine Shop Entertainment.

Machine Shop merupakan perusahaan manajemen yang menaungi band rock Linkin Park. 

"Kami menanggapi keluhan hak cipta yang valid yang dikirim oleh pemilik hak cipta atau perwakilan resmi mereka," kata seorang perwakilan Twitter dalam pernyataan resmi dikutip dari Reuters, Minggu (19/7). 

Adapun Gedung Putih hingga kini belum memberi tanggapan. 

Baca Juga

  • Akun Bill Gates dan Obama Diretas, Pengguna Twitter RI Perlu Waspada

Seperti diketahui, Twitter mulai menantang Trump pada Mei 2020 dan setelah beberapa kali berselisih dengan orang nomor satu di AS ini. Media sosial tersebut telah beberapa kali menonaktifkan atau mengomentari cuitan Trump dengan keluhan pelanggaran hak cipta atau pelanggaran kebijakan terhadap ancaman kekerasan.

Terakhir, Twitter menghapus gambar yang digunakan Trump pada 30 Juni, setelah menerima keluhan dari fotografer New York Times. 

Baca Juga

  • Mengenal Bitcoin, Mata Uang Kripto yang Dipakai Peretas di Twitter

Twitter juga sebelumnya diketahui memberi label cek fakta dan label peringatan  pada akhir Mei 2020.

Trump dinilai telah melanggar kebijakan "mendukung kekerasan" ketika ia menganjurkan  otoritas kepolisian Minneapolis bersikap keras dan memberlakukan tembak di tempat bila gelombang protes kematian George Floyd tak terkendali.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...