Pemerintah Kebut 12 Perjanjian Dagang, termasuk dengan Pakistan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
24 Mei 2021, 16:42
Suasana bongkar muat di Pebuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/5/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat nilai ekspor yang dikirim melalui pelabuhan Sulsel Pada Maret 2021 sebesar 113,69 juta dolar Amerik
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.
Suasana bongkar muat di Pebuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/5/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat nilai ekspor yang dikirim melalui pelabuhan Sulsel Pada Maret 2021 sebesar 113,69 juta dolar Amerika, naik sebesar 4,91 juta dolar Amerika atau 4,51 persen dari bulan Februari 2021 sebesar 108,78 juta dolar Amerika.

Pemerintah saat ini tengah berupaya menyelesaikan 12 perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara dan kawasan ekonomi. Hasil perundingan ini diharapkan bisa melengkapi 23 perjanjian dagang internasional yang telah disepakati sebelumnya.

"Sekarang ini kita sedang on-going berusaha menyelesaikan 12 perjanjian dagang, mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam acara Sosialisasi Hasil Perundingan Perdagangan Internasional: Indonesia-EFTA CEPA (IE-CEPA), di Jakarta, Senin (24/5).

Sejumlah perjanjian dagang yang masih dalam tahap pembahasan di antaranya adalah Indonesia-European Union FTA, Indonesia-Turki CEPA, Indonesia-Pakistan TIGA, Indonesia-Bangladesh PTA, Indonesia-Tunisia PTA, serta Indonesia-Iran PTA.

Kemudian ada perjanjian Indonesia-Mauritius PTA, Indonesia-Marocco PTA, Asean Economic Community (AEC), Review Asean-India FTA (AIFTA), Review Asean-Australia-New Zealand FTA, dan General Review Asean Trade in Goods Agreement (GR ATIGA).

"Berikutnya masih ada lagi, kita ada 21 perjanjian dagang yang kita masih jajaki. Ini semua pekerjaan keras kita semua untuk memastikan semua perjanjian dagang ini selesai," ujar dia.

Dengan berbagai perjanjian internasional ini, perdagangan Indonesia diharapkan bisa menjangkau pasar yang lebih luas, bukan hanya bergantung pada negara tertentu. Simak Databoks berikut: Lebih lanjut, Jerry mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan kesepakatan perdagangan yang telah disepakati. Di antaranya, ada IE-CEPA yang baru diratifikasi pada April 2021 lalu. Dalam perjanjian tersebut, sejumlah produk asal Indonesia tidak dikenakan bea masuk untuk ekspor ke Eropa.

Dalam kerangka IE-CEPA, terdapat 7.042 produk mendapat bebas bea masuk ke Swiss dan Liechtenstein. Untuk Norwegia, sebanyak 6.338 produk dan 8.100 produk bebas bea masuk ke Islandia.

“Artinya beberapa ribu produk masuk ke negara-negara itu tarifnya nol persen. Kami sadari betul tidak mungkin semua produk ini bisa kita manfaatkan, pasti tidak semuanya," kata Jerry.

Oleh karena itu, kemendag melalui Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menggelar sosialisasi hasil perundingan perdagangan internasional IE-CEPA untuk menginformasikan berbagai peluang kepada para pengusaha.

“Kalau tidak ada sosialisasi masyarakat tidak tahu. Kita capek-capek kerja, Kemendag capek capek negosiasi, Komisi VI capek-capek ratifikasi tapi enggak ada yang tahu apa manfaatnya. Oleh karena itu, kita lakukan dan ujungnya para pengusaha mendapatkan manfaatkan,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...