Sri Lanka Blokir Media Sosial, Redam Kericuhan Akibat Krisis Ekonomi

Tia Dwitiani Komalasari
3 April 2022, 16:48
Petugas TKP Sri Lanka memeriksa kendaraan yang rusak setelah dibakar oleh demonstran di puncak jalan menuju kediaman Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa, Jumat (1/4/2022)
Reuters
Petugas TKP Sri Lanka memeriksa kendaraan yang rusak setelah dibakar oleh demonstran di puncak jalan menuju kediaman Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa, Jumat (1/4/2022)

Pemerintah Sri Lanka memblokir platform media sosial setelah memberlakukan jam malam untuk menahan kerusuhan yang dipicu oleh krisis ekonomi negara itu. Krisis ekonomi meliputi kenaikan harga, kebutuhan bahan pokok, dan pemadana listrik bergilir.

"Pemblokiran media sosial bersifat sementara dan diberlakukan karena instruksi khusus yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan. Itu diberlakukan untuk kepentingan negara dan masyarakat agar tetap tenang," kata Ketua Komisi Regulasi Telekomunikasi Jayantha de Silva seperti dikutip dari Reuters, Minggu (3/4).

Organisasi pemantau internet NetBlocks mengatakan data jaringan menunjukkan bahwa Sri Lanka telah memberlakukan pemadaman media sosial nasional, membatasi akses ke platform termasuk Twitter, Facebook, WhatsApp, YouTube dan Instagram.

Negara kepulauan di Samudra Hindia yang berpenduduk 22 juta orang itu bergulat dengan pemadaman bergilir hingga 13 jam sehari. Hal itu disebabkan karena pemerintah sedang mengamankan devisa untuk membayar bahan bakar dan impor penting lainnya.

Marah dengan kekurangan bahan bakar dan barang-barang penting lainnya, ratusan pengunjuk rasa mendatangi kediaman  Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa, untuk menyerukan penggulingannya. Namun, unjuk rasa tersebut berujung kericuhan yang membuat massa bentrok dengan polisi dan tentara.

Massa membakar kendaraan polisi dan tentara. Sementara polisi menangkap 53 orang dan memberlakukan jam malam di dan sekitar Kolombo untuk menahan protes sporadis lainnya, Jumat (3/4/2022). 

Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa, mengumumkan keadaan darurat setelah protes yang berujung kericuhan pada Jumat (3/4). Kekuasaan darurat di masa lalu telah memungkinkan militer untuk menangkap dan menahan tersangka tanpa surat perintah, tetapi ketentuan tersebut belum jelas untuk periode ini.

WhatsApp merupakan aplikasi sosial media yang paling banyak dilarang di berbagai negara. Berdasarkan laporan mengenai kebebasan di dunia maya, Freedom On The Internet 2016 yang dikeluarkan oleh Freedom House disebutkan bahwa aplikasi yang didirikan oleh Jan Koum ini telah dilarang di 12 negara dari 65 negara. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...