Negara Bagian di India Larang Produk Makanan Halal
Negara bagian di India, Uttar Pradesh melarang produk makanan bersertifikat halal pada Senin (20/11). Sehari setelahnya, Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan Uttar Pradesh mulai melakukan sidak di 75 distrik.
Uttar Pradesh India melarang produksi, penyimpanan, distribusi, dan penjualan semua produk makanan bersertifikat halal, kecuali yang dimaksudkan untuk ekspor. “Ini karena sistem paralel yang membuat masyarakat bingung soal kualitas makanan,” kata para pejabat dikutip dari India Today, Selasa (21/11).
Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan Uttar Pradesh India pun memeriksa pusat perbelanjaan, toko kelontong dan gerai ritel lainnya.
“Perintah agar produk bersertifikat halal tidak boleh dijual telah disampaikan ke semua unit di lapangan. Kami sedang mengumpulkan laporan dari semua distrik,” kata Komisaris Tambahan Badan Pengawasan Obat dan Keamanan Pangan Negara Divyanshu Patel.
Namun pejabat keamanan pangan belum menemukan produk makanan bersertifikat halal setelah melakukan penggerebekan di 23 lokasi di distrik Kanpur.
“Kami melakukan penggerebekan di empat lokasi. Namun sejauh ini belum menemukan apapun yang memiliki sertifikasi halal,” ujar seorang pejabat keamanan pangan dari distrik Moradabad.
Wakil Inspektur Jenderal (DIG) STF Anant Deo menilai masih terlalu dini untuk menyampaikan apapun mengenai penyelidikan tersebut. “Kami akan menyelidiki semua aspek,” ujar dia.
Alasan India Larang Produk Halal
Larangan produk halal bermula ketika ada laporan dari masyarakat ke kantor polisi Hazratganj Lucknow pada pekan lalu (18/11). Laporan Food and Drug Administration Inspection Report alias FIR ini kemudian dialihkan ke Satuan Tugas Khusus atau STF kepolisian negara bagian India.
Perusahaan dan tiga organisasi didakwa karena diduga memberikan sertifikat halal ilegal untuk produk yang dijual di negara bagian.
“Beberapa perusahaan memberikan sertifikasi produk halal untuk meningkatkan penjualan di kalangan masyarakat dan praktik ini seperti mempermainkan kepercayaan masyarakat,” demikian isi laporan FIR.
“Keuntungan finansial dari kegiatan tersebut digunakan untuk mendanai kelompok teror,” demikian dikutip.
Produk halal tersebut mengatasnamakan Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust New Delhi, dan Dewan Halal India dan Jamiat Ullema di Mumbai.
Jamiat Ulama-i-Hind membantah bahwa sertifikasi halal diberikan secara ilegal. “Di Jamiat Ulama-I-Hind Halal Trust, proses sertifikasi kami sejalan dengan persyaratan produsen untuk ekspor dan distribusi domestik di India,” kata perusahaan.
“Permintaan global terhadap produk-produk bersertifikasi halal sangat besar, dan sangat penting bagi perusahaan-perusahaan India untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Ini fakta yang didukung oleh Kementerian Perdagangan India,” perusahaan menambahkan.