Cegah Genosida, RI Desak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional

Lona Olavia
27 Januari 2024, 12:57
Cegah Genosida, RI Desak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional
ANTARAFOTO/Maulana Surya/nym
Warga menaruh bunga mawar di atas sejumlah foto jurnalis peliput konflik Israel-Hamas di Gaza, Palestina pada aksi damai di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/12/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Luar Negeri Repubik Indonesia menegaskan bahwa Israel wajib mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ). Hal itu penting untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, yang telah menewaskan sedikitnya 26.000 korban.

“Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” kata Kemlu RI melalui X pada Sabtu (27/1).

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Den Haag, Belanda, pada Jumat (26/1), Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Selain itu, ICJ juga memerintahkan Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, tetapi mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.

Menanggapi putusan tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan komitmen suci untuk terus membela negara dan rakyatnya.

“Komitmen Israel terhadap hukum internasional tak tergoyahkan. Yang juga tak tergoyahkan yakni komitmen suci kami untuk terus membela negara dan rakyat kami,” kata Netanyahu dalam pidato yang disiarkan di televisi.

Netanyahu mengatakan Israel mempunyai hak yang melekat untuk membela diri. Menurut dia, upaya keji untuk menolak hak dasar Israel ini adalah diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi dan itu ditolak secara hukum.

Dia kemudian menjelaskan bahwa tuduhan genosida yang ditujukan kepada Israel adalah tidak benar dan keterlaluan, serta menegaskan kembali bahwa Israel akan terus membela diri melawan Hamas.

Netanyahu mengeklaim bahwa perang, yang berlangsung sejak serangan lintas batas kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023 adalah untuk melawan kelompok Hamas, bukan untuk melawan warga sipil Palestina.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...