Pengadilan Dunia memutuskan Israel telah melakukan genosida dan memerintahkan untuk segera menghentikan tindakan tersebut. Meski begitu tidak ada perintah untuk gencatan senjata.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan perang akan berlanjut meski ada tuntutan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional di Den Haag.