Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Uang Tutup Mulut

Ira Guslina Sufa
31 Mei 2024, 09:35
donald trump
ANTARA FOTO/REUTERS/Shannon Stapleton/aww/cf
Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjuk ke arah peserta saat konvensi tahunan National Rifle Association (NRA) di Houston, Texas, Amerika Serikat, Jumat (27/5/2022).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York pada Kamis (30/5). Putusan itu menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.

Juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan. Mereka menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. 

Uang tutup mulut diberikan Trump agar Stormy tidak mempublikasikan ceritanya selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis. Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.

Menanggapi putusan itu Trump melakukan protes. Ia menyebut, pengadilan telah melanggar haknya sebagai warga sipil. “Tidak konstitusional dan mengganggu pemilu. Bangsa kita yang gagal ditertawakan di seluruh dunia,” ujar Trump di platform truth miliknya. 

Trump mengatakan bahwa hakim Juan Merchan sangat bias. Ia menyatakan telah dihalangi untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum. 

Dia juga mengatakan bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan catatan pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan. 

Setelah dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga Amerika bahwa dia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Trump telah mendeklarasikan diri ikut dalam pemilihan presiden 2024 yang akan diadakan pada 5 November. Adapun hukuman untuk Trump akan ditetapkan pada 11 Juli. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...