Trump Jatuhkan Sanksi ke ICC, Bela Netanyahu dan Israel

Ameidyo Daud Nasution
7 Februari 2025, 11:34
trump, netanyahu, icc
REUTERS/Carlo Allegri
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah AS akan mengambil alih Jalur Gaza yang hancur akibat perang setelah warga Palestina dimukimkan di tempat lain, pada Selasa (4/2).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Donald Trump pada hari Kamis (6/2) menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas penyelidikan terhadap Israel di Gaza.

Perintah yang ditandatangani Trump menuduh ICC terlibat dalam tindakan tidak sah dan tak berdasar yang menargetkan AS dan sekutu dekat mereka yakni Israel.

Menurut perintah eksekutif tersebut, ICC menyalahgunakan kekuasaan dengan mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel," bunyi perintah tersebut seperti dikutip dari Associated Press, Jumat (7/2).

Langkah Trump ini dilakukan usai bertemu Netanyahu di Washington D.C. pada Selasa (4/2). Baik AS maupun Israel bukanlah anggota ICC dan tak mengakui pengadilan tersebut.

Dengan adanya perintah Trump, AS akan memberikan konsekuensi kepada mereka yang dianggap terlibat dalam putusan ICC. Tindakan yang dapat dilakukan termasuk memblokir properti dan aset serta tidak mengizinkan pejabat, karyawan, dan kerabat ICC memasuki AS.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan sanksi kepada pejabat pengadilan akan memberikan efek yang mengerikan. Menurut mereka, sanksi tersebut juga bertentangan dengan kepentingan AS di zona konflik lain.

"Korban pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia beralih ke ICC ketika mereka tidak punya pilihan lain, dan perintah eksekutif Presiden Trump akan mempersulit mereka untuk mendapatkan keadilan," kata Charlie Hogle, pengacara staf di Proyek Keamanan Nasional American Civil Liberties Union.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada Kamis (21/10) atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza. ICC juga merilis surat serupa kepada pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri alias Mohammed Deif.

Hakim ICC mengatakan ada alasan yang cukup untuk meyakini Netanyahu dan Yoav Gallant bertanggung jawab secara pidana. Tindakan tersebut meliputi pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan terhadap penduduk sipil Gaza.

"Menciptakan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza, yang mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, akibat kekurangan gizi dan dehidrasi," demikian keterangan ICC seperti dikutip dari Reuters, Jumat (22/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan