Detail Rencana DJP Memberlakukan Bea Materai Rp10 Ribu di E-Commerce
ZIGI – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal memberlakukan biaya materai sebesar Rp10.000 bagi dokumen transaksi online diatas Rp5 juta.
Diungkapkan bahwa pajak atas dokumen adalah salah satunya objek bea materai, baik dalam surat berjanjian tulisan tangan, cetak, ataupun elektronik. Wacana pemberlakuan kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pengusaha di platform e-commerce. Lalu seperti apa ketentuan selengkapnya? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Menteri Keuangan Kejar Pajak Crazy Rich yang Pamer di Media Sosial
DJP akan Berlakukan Biaya Materai
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa peraturan ini termuat dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai. Pihak DJP menyebut telah melakukan analisis terkait keuntungan dan resiko dari penerapan kebijakan bea materai di platform ini.
Pihak pemerintah masih melakukan pembicaraan dengan pihak asosiasi e-commerce Indonesia mengenai pemberlakuan aturan bea materai. Pembahasan masih terus dilakukan untuk menentukan syarat yang akan diberlakukan dalam program pengenaan biaya bea materai ini.
Kebijakan ini diterapkan untuk membuat kesetaraan bisnis antara pengusaha konvensional dan online. Hal tersebut diharap mampu membuat iklim usaha menjadi lebih adil.
Di lain sisi, peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform digital dalam berusaha, namun tidak semua syarat dan ketentuan telah tertera dalam peraturan ini, yang mana harus memenuhi persyaratan sebagai perjanjian atau persetujuan seperti yang termuat di dalam UU KUH Perdata.
Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pihak asosiasi e-commerce menyebut bahwa mereka telah mengikuti wacana pelaksanaan pengenaan biaya bea materai elektronik ini sebagaimana termuat di dalam UU Bea Materai yang diundangkan pada tahun 2020. Indonesian E-Commerce Association pun telah memberikan tanggapannya terkait kebijakan ini.
Ketua Indonesian E-Commerce Association (idEA), Bima Laga menyebut bahwa penerapan kebijakan dapat menekan pertumbuhan ekonomi digital yang tengah berkembang pesat. Pemberlakuan aturan juga bisa mengurangi daya saing Indonesia di kancah ekonomi digital secara global.
Dampak yang ditimbulkan tersebut tentu menjadi tantangan bagi digitalisasi ekonomi yang tengah bertumbuh. Bima menyebut bawa pengenaan biaya bea materai akan memberatkan para pembeli dan penjual. Kondisi tersebut bahkan akan memberatkan UMKM yang masih harus menggunakan modalnya untuk pengembangan bisnisnya.
Dokumen yang Wajib Dikenai Biaya Bea Materai
Mengacu pada UU No 10 Tahun 2020, ada beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan biaya bea materai sebesar Rp10 ribu. Dokumen-dokumen tersebut adalah :
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Proses pembahasan pemberlakuan biaya materai sebesar Rp10.000 bagi dokumen transaksi online diatas Rp5 juta masih berlangsung. Namun diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi pemerintah dan juga pengusaha.
Baca Juga: 3 Prinsip Investasi Menurut Ray Dalio, Penting Diversifikasi Aset
