Akhir Kasus Ha Jung Woo Gunakan Propofol Ilegal, Kena Denda Rp364 Juta

Image title
24 September 2021, 17:15
Ha Jung Woo
iMBC
Ha Jung Woo

ZIGI – Ha Jung Woo tengah terseret kasus penggunaan propofol secara ilegal. Bintang film Along With the Gods: The Two Worlds ini memilih untuk menolak banding dan harus membayar denda sebesar 30 juta won atau sebanding dengan Rp364 juta.

Kasus Ha Jung Woo ini telah bergulir sejak tahun 2020 lalu. Kala itu, sang aktor mengklaim menggunakan obat propofol untuk mengobati bekas luka di wajahnya. Namun pada akhirnya, dia terbukti mengkonsumsinya secara ilegal. Lantas bagaimana akhir dari kasus Ha Jung Woo terkait penggunaan propofol ilegal? Simak berita selengkapnya berikut ini. 

Baca Juga: Vonis Kasus Narkoba B.I eks iKON Tidak Dipenjara Tapi Masa Percobaan

Ha Jung Woo Tak Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan

Ha Jung Woo
Photo : Naver
Ha Jung Woo

Pada Jumat, 24 September 2021, berbagai outlet media melaporkan bahwa Ha Jung Woo tidak mengajukan banding atas hasil keputusan pengadilan dari sidang sebelumnya yang digelar tanggal 10 Agustus 2021 lalu.

Sebagai informasi, putusan pengadilan pidana dapat diajukan banding dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan. Tetapi Ha Jung Woo tidak mengajukan banding dalam jangka waktu tersebut.

Dengan ini, hakim dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman kepada Ha Jung Woo berupa denda yang harus dibayarkan sebesar 30 juta won atau sekitar Rp364 juta. Denda tersebut tiga kali lebih berat dari tuntutan hukuman 10 juta won (Rp121 juta) yang dinyatakan oleh jaksa di sidang sebelumnya.

Ha Jung Woo Terbukti Gunakan Propofol Secara Ilegal

Ha Jung Woo
Photo : Naver
Ha Jung Woo

Pengadilan lantas menyebutkan bahwa Ha Jung Woo terbukti menggunakan propofol sebanyak 19 kali untuk mengobati luka pada kulit wajahnya. 

"Propofol kemungkinan akan menyebabkan seseorang secara fisik dan mental bergantung padanya ketika disalahgunakan. Terdakwa memberikan propofol sebanyak 19 kali selama menjalani prosedur perawatan kulit, yang tidak memerlukan anestesi sedasi,” ungkap pihak Pengadilan, pada Jumat, 24 September 2021.

Selanjutnya, sang aktor juga terbukti memalsukan catatan medis dengan dokter yang menanganinya. Maka dari itu, kasus ini masuk dalam kategori pidana, yang membuat Ha Jung Woo harus membayar denda dalam nominal yang cukup besar.

“Selain itu, ia (Ha Jung Woo) berkonspirasi dengan dokter untuk memalsukan catatan medis dengan menawarkan informasi pribadi kenalannya. Kejahatannya tidak ringan,” tutup pihak Pengadilan

Ha Jung Woo Minta Maaf Usai Putusan Pengadilan

Ha Jung Woo
Photo : Naver
Ha Jung Woo

Dalam persidangan terakhir Ha Jung Woo yang digelar Jumat, 24 September 2021, aktor 42 tahun itu sempat melakukan wawancara dengan awak media sekaligus meminta maaf kepada orang-orang terdekat yang merasa dirugikan atas kasus ini. 

"Sebagai aktor publik yang telah menerima banyak perhatian, dan yang harus menunjukkan gaya hidup yang hati-hati dan memberi contoh, saya meminta maaf atas kerusakan yang telah saya sebabkan kepada rekan-rekan dan keluarga saya," ujar Ha Jung Woo.

Kronologi Ha Jung Woo Terseret Kasus Propofol Ilegal Sejak 2020

Ha Jung Woo
Photo : Naver
Ha Jung Woo

Kilas balik pada awal tahun 2021 lalu, aktor Ha Jung Woo sempat diperiksa polisi atas tuduhan penggunaan obat propofol secara ilegal.

Sang aktor dituding menggunakan propofol secara ilegal dari bulan Januari hingga September 2019 di sebuah klinik bedah kosmetik berlokasi di Gangnam. Ha Jung Woo mengklaim menerima prosedur dermatologis berupa laser untuk menghilangkan bekas luka pada wajahnya.

Sebagai informasi, propofol merupakan penginduksi tidur dan anestesi yang ilegal di Korea Selatan jika digunakan di luar prosedur bedah. Propofol juga tergolong dalam obat psikotropika atau narkoba. 

Lalu pada 3 Juni 2021, agensi yang menaungi Ha Jung Woo membantah seluruh tuduhan. Kala itu, disebutkan bahwa sang aktor menggunakan propofol untuk mengobati bekas luka usai menjalani prosedur dermatologis pada wajahnya. Selain itu, pihak Ha Jung Woo juga menepis tudingan sang aktor menggunakan nama adik laki-lakinya untuk mendapatkan suntikan.

Tepat pada 10 Agustus 2021, Ha Jung Woo menghadiri sidang perdana di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan agenda tuduhan melanggar Undang-Undang tentang pengelolaan narkoba. Jaksa kemudian menghukum Ha Jung Woo dengan denda senilai 10 juta won.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat, 24 September 2021, Ha Jung Woo memilih untuk tidak mengajukan banding atas putusan itu dan memilih bayar denda sebesar 30 juta won, tiga kali lipat dari tuntutan hukum sebelumnya. Dengan demikian, kini kasus Ha Jung Woo atas penggunaan propofol ilegal telah rampung. 

Baca Juga: B.I Akui Pakai Narkoba, Ayahnya Menangis di Sidang Tuntutan 3 Tahun

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...