Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Apa Sanksinya?

Safrezi Fitra
14 April 2021, 14:50
Apasa saja yang membatalkan puasa, batal puasa, puasa, puasa ramadan, puasa ramadhan, sanksi tidak puasa, fiqih praktis, fiqih puasa, hal yang membatalkan puasa, vaksin batal puasa
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Umat Muslim menunggu waktu shalat saat hari pertama puasa Ramadhan 1442 H di Masjid Agung Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (13/4/2021). Umat Muslim memanfaatkan waktu menunggu berbuka puasa untuk melakukan ibadah di masjid seperti dengan dengan tadarus atau membaca kitab suci Al Quran.

Program vaksinasi Covid-19 terus dilakukan saat Ramadan, ketika masyarakat muslim wajib berpuasa. Banyak yang mempertanyakan apakah vaksin bisa membatalkan puasa? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menjawab hal ini.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, vaksin virus corona tidak membatalkan puasa. vaksinasi tidak membatalkan puasa karena suntikannya melalui otot atau injeksi intramuskular. Secara ketentuan hukum, cara ini tak membatalkan puasa.

“Puasa tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti porgram vaksinasi,” kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam Dialog FMB9-KPCPEN bertajuk Vaksinasi Aman di Bulan Ramadan, Selasa (13/4/2021).

Lalu, apa saja sebenarnya yang bisa membatalkan puasa?

Banyak kitab yang menjelaskan secara rinci mengenai berbagai hal yang bisa membatalkan puasa. Laman Nahdatul Ulama (NU) mengutip kitab Matnu Abi Syuja yang ditulis Syekh Abi Syuja:

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Matnu Abi Syuja, hal.127).

Menurut Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri, dalam video youtube Al-Bahjah TV, ada sembilan hal yang membatalkan puasa. Ulama yang akrab dipanggil Buya Yahya ini menjelaskan fiqih praktis dengan mengacu mahzab Imam Syafii. Sembilan hal tersebut adalah:

1. Memasukkan sesuatu ke lima lubang tubuh, yakni mulut, lubang hidung, lubang telinga, dubur dan lubang kemaluan. Namun, menelan ludah sendiri, yang belum keluar dari mulut, tidak membatalkan puasa.
2. Muntah dengan sengaja. Jika muntah akibat mabuk perjalanan atau mencium bau yang tidak sedap, tidak membatalkan puasa. Setelah muntah, harus berkumur, agar tidak tertelan kembali.
3. Bersetubuh meski tidak sampai keluar air mani.
4. Mengeluarkan air mani dengan sengaja, seperti melakukan masturbasi. Namun, tidak disengaja, misalnya bermimpi sampai mengeluarkan air mani, tidak membatalkan puasa.
5. Perempuan yang sedang haid.
6. Perempuan yang melahirkan bayi atau bakal bayi (keguguran).
7. Perempuan yang sedang nifas setelah melahirkan.
8. Hilang akal. Ada tiga yang dimaksud hilang akal, seperti gila, pingsan sehari penuh, dan tidur seharian penuh.
9. Murtad. Yang dimaksud murtad tidak hanya keluar islam, tapi keluar dari keimanan.

Selain hal yang membatalkan puasa, Buya Yahya juga menyebutkan ada sembilan orang yang tidak wajib berpuasa.

1. Orang gila
2. Anak kecil yang belum akil baligh.
3. Orag yang sedang sakit.
4. Orang yang sudah tua.
5. Perempuan yang sedang haid
6. Perempuan yang sedang menjalani masa nifas.
7. Perempuan yang sedang melahirkan
8. Perempuan yang sedang menyusui.
9. Orang yang sedang bepergian.

Sanksi bagi orang yang batal berpuasa:

1. Orang yang makan atau minum siang hari pada bulan Ramadhan, wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah: 187].

2. Melakukan hubungan suami istri siang hari pada bulan Ramadhan, wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan. Selain itu wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa dua bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

3. Bagi orang yang tidak berpuasa karena sakit; perempuan yang haid, nifas, melahirkan dan menyusui; atau musafir yang sedang bepergian, wajib mengganti puasanya di bulan lain.

Allah SWT berfirman "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.... (QS. 2:184).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...