Zakat Fitrah Adalah Amalan Wajib di Bulan Ramadan, Ketahui Syaratnya

Image title
25 Maret 2022, 15:40
Ilustrasi, panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan.
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Ilustrasi, panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan.

Zakat merupakan amalan wajib dalam Islam. Ada beberapa macam zakat, salah satunya zakat fitrah. Namun, sebelum membahas lebih dalam terkait zakat fitrah, ada baiknya untuk memahami zakat secara umum.

Pengertian Zakat

Mengutip buku "Pendidikan Agama Islam untuk SMA/MA" oleh Hakiman dkk, zakat secara bahasa berarti "kesucian, tumbuh atau berkembang", dan dapat juga berarti "keberkatan".

Menurut istilah, zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu.

Dalam surat At-Taubah/9: 103, Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan harta dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (Q.S. At-Taubah/9: 103).

Sementara itu, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan. Makanan pokok yang dizakatkan dapat berupa beras sebanyak 2,5 kg.

Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Disunahkan membayar zakat fitrah ketika sesudah salat subuh sebelum salat Id. Bila dibayarkan sesudah salat Idul Fitri sebelum matahari tenggelam hukumnya makruh, apabila dibayar sesudah matahari tenggelam hukumnya haram.

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim dan muslimah. Rasulullah SAW bersabda, dari Ibnu Umar r.a, ia berkata "Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat ftrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum muslimin: dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat salat Idul Fitri." (H.R. Muttafaqun Alaih).

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya, bila mereka itu muslim.

Sementara untuk syarat zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu di antaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  • Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Manfaat Zakat

Di antara manfaat mengeluarkan zakat adalah:

  • Melatih diri bersifat dermawan.
  • Mengembangkan harta yang menyebabkannya terjaga dan terpelihara.
  • Mewujudkan solidaritas dalam kehidupan.
  • Menghilangkan kesenjangan social antara si kaya dan si miskin.
  • Mendapatkan pahala dari Allah SWT.
  • Meredam amarah Allah SWT.
  • Menolak musibah dan bahaya.
  • Pelakunya akan mendapatkan surga yang abadi.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...