Menteri Susi Dorong Daerah Terbitkan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Michael Reily
23 Juli 2018, 15:19
sampah
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Wisatawan mancanegara membawa papan selancar di dekat tumpukan sampah yang terdampar di Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (21/3).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat aturan khusus terkait larangan membuang sampah secara sembarangan. Misalnya, masyarakat tidak lagi membuang lagi limbah minyak, sampah kimia, cat, oli, dan plastik ke laut karena dapat merusak ekosistem.

Agar terlaksana tujuan tersebut, perlu sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan. “Persoalan pulau itu ada di kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan sampah,” kata Susi melalui keterangan resminya, Senin (23/7). (Baca juga: Sedotan Plastik Mengancam Bumi).

Salah satu contoh kebijakan di daerah terkait hal ini adalah sasi atau penutupan sementara penangkapan kerang, lola, dan lobster di Banda Neira, Maluku. Pengaturan jeda waktu tangkapan bakal meningkatkan produktivitas sehingga hasil tangkapan nelayan lebih banyak.

Menurutnya, Kenya, Namibia, dan Ghana berhasil mengurangi penggunaan palstik. Solusinyaya dengan menghindari pemakaian kantong sekali pakai dengan memakai tas ramah lingkungan.

Susi menyatakan penanaman pohon bakau di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Minggu (22/7) sebagai kesadaran masyarakat untuk kelestarian lingkungan. Namun, dia ingin penanaman pohon bakau atau mangrove berdasarkan aspek teknis supaya hasilnya optimal. “Saya senang penanaman mangrove, namun harus dibikin kanal-kanal berbelok untuk masuk air dan jalan,” ujar Susi.

Dia menyarankan supaya masyarakat membuat kanal dengan lebar kurang lebih satu meter dan kedalaman setengah meter, serta jalur berkelok sebagai jalan bagi masyarakat yang ingin menyusuri pantai dan bermain air. Alhasil, kerusakan mangrove dapat dicegah dan ikan dapat bertelur.

Masyarakat pun diharapkan turut mengumpulkan karang di pinggir pantai dan menaruhnya agak ke tengah sebagai breakwater atau pemecah gelombang sebagai hasil kanalisasi yang dilakukan. Jika kanal tidak dibuat, pohon bakau yang ditanam dapat mati karena kekurangan air atau pertumbuhannya terhambat.

Permintaan lainnya adalah imbauan supaya masyarakat tidak menebang pohon bakau sebagai bahan baku bangunan rumah maupun kolam pertambakan udang. “Bakau jangan diambil, jangan dipotong,” kata Susi. (Baca juga: Cemari Citarum, 15% Pabrik Tekstil Tak Punya Pengolahan Limbah).

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati mengatakan, warga Pulau Pari sudah sejak lama memiliki inisiatif untuk melakukan rehabilitasi hutan pohon bakau. Alasannya, lebih dari 50 persen pohon bakau sudah rusak di Indonesia. Padahal bakau adalah salah satu ekosistem penting untuk negara kepulauan.

Nur menjelaskan manfaat pohon bakau adalah menyaring air, mencegah abrasi, dan menahan gelombang. Belum lagi manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat dengan munculnya kepiting dan udang di hutan mangrove. “Seharusnya dilindungi pemerintah dan diberikan fasilitas sehingga inisiatif warga makin banyak muncul dan menumbuhkan perbaikan-perbaikan di berbagai tempat,” ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...