Susi Tegaskan Pemerintah Tak Akan Lelang Kapal Asing Pencuri Ikan

Michael Reily
24 Juli 2017, 20:52
Susi
ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman memantau proses penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Pulau Ambon, Maluku, 1 April 2017.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melelang kapal asing yang ditangkap karena penangkapan ikan ilegal. Hal ini menanggapi Kejaksaan Negeri Batam yang melelang tiga kapal asing berbendera Vietnam karena terkait penangkapan ikan ilegal.

Susi menjelaskan bahwa pemerintah tidak memutuskan untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan illegal unregulated unregistered fishing (IUUF). "Tidak ada rencana kerja dan syarat (RKS) lelang atau apa pun penindakannya selain penenggelaman," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/7).

(Baca: Meski Kontroversial, Kebijakan Susi Didukung Mantan Menteri KKP)

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan opsi putusan rampas oleh negara, tapi bukan untuk pelelangan. Dia juga mengaku menerima usulan tentang penggunaan kapal untuk riset atau aktivitas non-tangkap ikan. Hal ini masih perlu pengkajian lebih lanjut.

Terkait lelang yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam, Susi melihat ada kejanggalan. Berdasarkan pengumuman calon peserta lelang, menyebut ada batasan harga kapal yang dilelang senilai Rp 186 juta. Padahal, harga sebuah kapal dengan ukuran minimal 100 gross tonnage (GT) setidaknya bernilai Rp 1 miliar.

(Baca: Penyergapan 5 Kapal Pencuri Ikan Vietnam Picu Masalah Diplomatik)

Susi juga menekankan bahwa ikan yang dicuri dengan kapal-kapal itu punya nilai jual yang lebih tinggi daripada harga kapal. "Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi sumber daya alam yang sudah laten terjadi sejak lama," ujarnya.

Pekan lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap empat kapal asing yang terdiri dari dua kapal berbendera Malaysia dan dua kapal berbendera Vietnam. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmo Asmadi menjelaskan adanya modus baru dalam pencurian ikan ilegal.

"Kedua kapal Vietnam saat ditangkap mengibarkan bendera Malaysia. Namun dokumen-dokumen yang ditemukan saat pemeriksaan diterbitkan oleh otoritas negara Vietnam," katanya. (Baca: Pakai Sistem Global Fishing Watch, KKP Pantau Aktivitas Kapal)

Penangkapan empat kapal terbaru menambahkan jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2017. Sejak Januari sampai 24 Juli 2017, telah ditangkap sebanyak 95 kapal ilegal. Rinciannya adalah 72 kapal ilegal asing dan 23 kapal ikan milik Indonesia. Jumlah kapal asing terbanyak berasal dari Vietnam dengan 63 kapal, Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...